MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan di Kabupaten Bone melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan itu diambil setelah tersangka SN, yang menebas menantunya dengan parang, berdamai dengan korban dan memenuhi syarat sesuai peraturan kejaksaan.
Perkara ini bermula pada 1 Juli 2025 di Desa Angkue, Kecamatan Kajuara, Bone. SN yang tengah emosi karena menantunya, MT, membuat keributan dalam keadaan mabuk, mendatangi rumah korban dan mengayunkan parang. Akibatnya, MT menderita luka robek di paha kiri hingga harus dirawat di rumah sakit.
Dalam ekspose perkara di Kejati Sulsel, Selasa (9/9/2025), Wakil Kepala Kejati Sulsel, Robert M. Tacoy menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif diputuskan setelah melihat adanya perdamaian tulus antara kedua pihak.
“Korban telah memaafkan, tersangka menyesali perbuatannya, serta telah mengganti biaya pengobatan. Hubungan mereka juga sangat dekat karena mertua dan menantu. Semua syarat terpenuhi sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020,” ujar Robert.
Robert menekankan bahwa penyelesaian perkara ini harus benar-benar bersih tanpa ada praktik terselubung.
“Saya berharap penyelesaian perkara ini zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan marwah institusi,” katanya.
Setelah persetujuan restorative justice diberikan, SN dipastikan segera bebas. Robert menambahkan bahwa semangat keadilan restoratif adalah untuk membangun kembali hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.
“Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, keadilan restoratif berfokus pada pemulihan, pertanggungjawaban, dan membangun kembali hubungan, bukan semata menghukum,” tegasnya. (Eka)