Mertua Tebas Menantu, Kejati Sulsel Hentikan Kasus lewat Restorative Justice
MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan di Kabupaten Bone melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan itu diambil setelah tersangka SN, yang menebas menantunya dengan parang, berdamai dengan korban
