Kasus Penganiayaan

Mertua Tebas Menantu, Kejati Sulsel Hentikan Kasus lewat Restorative Justice

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan di Kabupaten Bone melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan itu diambil setelah tersangka SN, yang menebas menantunya dengan parang, berdamai dengan korban dan memenuhi syarat sesuai peraturan kejaksaan. Perkara ini
September 10, 2025

Tentang Kami

Soraloka.id adalah media online yang menyajikan informasi cepat, akurat, dan dekat dengan masyarakat - mengangkat suara daerah dalam perspektif nasional.

Popular

error: Content is protected !!