Kepala Bagian, Kasubdit hingga Direktur Swasta Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Leptop

Agustus 27, 2025
1 min read

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Empat saksi yang diperiksa masing-masing YT, Kepala Bagian Tata Usaha Direktorat Sekolah Dasar; ZZI, Kepala Subdirektorat Fasilitas Sarana Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Dasar; CLR, Plt. Kasubdit Fasilitas Sarana Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP sekaligus Tim Teknis Analisis Kebutuhan TIK 2020; serta DS, Direktur PT Turbo Mitra Perkasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang, Selasa (26/8/2025).

Tersangka

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MUL, Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021); SW, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (2020–2021); JT, Staf Khusus Mendikbudristek NAM; serta IBAM, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Peran

JT diduga sejak 2019 membahas rencana digitalisasi bersama NAM, menghubungkan Kemendikbudristek dengan Google, serta menekan pejabat agar memilih Chrome OS. IBAM diduga merancang arah teknis agar hanya Chrome OS digunakan, memengaruhi tim teknis, dan menyusun kajian ulang berupa “buku putih.”

SW diduga mengganti pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menolak perintah, memerintahkan pengadaan laptop Rp88,25 juta per sekolah, serta menyusun juklak dan juknis pengadaan. MUL diduga menindaklanjuti perintah pengadaan ke PPK dan penyedia serta menyusun juknis SMP yang mengarahkan penggunaan Chrome OS.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut pengadaan 1,2 juta unit laptop Chrome OS tidak optimal dimanfaatkan guru dan siswa.

“Chrome OS terbukti sulit dipakai secara maksimal. Itu menimbulkan pemborosan besar,” ujar Abdul Qohar.

Kejagung memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri atas Rp480 miliar dari pengadaan perangkat lunak dan Rp1,5 triliun dari mark-up harga laptop.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer), serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidiair).

“Perhitungan kerugian negara riil akan terus didalami bersama auditor dan ahli,” pungkas Anang. (*)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

TNI dan Kejati Sulsel Perkuat Barisan Pengamanan Jaksa lewat Apel Kehormatan

Postingan Selanjutnya

Kasus Tambang Tikala Jadi Ujian Serius Penegakan Hukum Kejati Sulsel

error: Content is protected !!

Don't Miss