Sidang Tertunda karena Terdakwa Sakit, Kasus Chromebook Molor

April 28, 2026
1 min read
Jaksa Penuntut Umum, Roy Riyadi. (Ist)

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan ditunda hingga 4 Mei 2026. Penundaan dilakukan karena terdakwa, Nadiem Makarim, tidak dapat hadir akibat sakit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan majelis hakim mengambil keputusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sidang ditunda karena terdakwa berhalangan hadir dengan alasan kesehatan,” ujar Anang di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Agenda persidangan hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Namun, majelis hakim menilai kehadiran terdakwa tetap diperlukan sehingga pemeriksaan tidak dilanjutkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan pihaknya telah membacakan surat keterangan sakit dari dokter sebagai dasar sah ketidakhadiran terdakwa.

“Penuntut umum menghormati keterangan medis yang disampaikan,” kata Roy.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ari Yusuf Amir, menyatakan keberatan atas penundaan sidang karena timnya telah menghadirkan sejumlah ahli dengan jadwal terbatas.

Meski demikian, pihak penasihat hukum tetap menghormati keputusan majelis hakim. Saat ini, Nadiem Makarim dilaporkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit dan diharapkan segera pulih agar persidangan dapat kembali berjalan lancar. (*/Thamrin)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Dua Dekade, ITM Kian Solid

Postingan Selanjutnya

Tasyakuran HBP ke-62, Rutan Makassar Tegaskan Reintegrasi Sosial

error: Content is protected !!

Don't Miss