Penanganan kasus dugaan korupsi dalam aktivitas penambangan batu gamping di Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, dinilai berjalan lambat. Meski Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah memeriksa puluhan pihak dari unsur pemerintah daerah maupun provinsi, hingga kini belum ada kejelasan apakah perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan pidana khusus atau masih sebatas penyelidikan di bidang intelijen.
Situasi itu memantik perhatian publik. Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi yang dimintai tanggapannya menilai Kejati Sulsel perlu segera memberi kepastian hukum.
“Publik sudah terlalu lama menunggu. Sampai hari ini tidak jelas apakah kasus ini sudah meningkat ke ranah pidana khusus atau masih mandek di bidang intelijen Kejati Sulsel. Situasi seperti ini menimbulkan kesan ada ketidakseriusan dalam penegakan hukum,” tegas Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, Rabu (27/8/2025).
Kadir menuturkan, sejumlah regulasi telah jelas menunjukkan adanya indikasi pelanggaran. Izin usaha pertambangan yang diterbitkan bertentangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Toraja Utara, serta melanggar ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 dan aturan pelaksananya dalam PP Nomor 96 Tahun 2021.
Menurutnya, bila dalam proses perizinan ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, manipulasi data, atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal itu masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Kerugian negara tidak hanya kerugian keuangan, tapi juga kerusakan lingkungan, hilangnya fungsi ekologis, hingga terganggunya sumber mata air warga,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memastikan penyelidikan berjalan sesuai aturan.
“Penyelidikan berjalan maksimal dan setiap langkah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kami pastikan proses ini tidak mandek,” katanya. Namun, ia tidak merinci sejauh mana perkembangan perkara tersebut.
Kadir menilai lambannya penuntasan kasus hanya akan memperbesar risiko kerugian masyarakat. Ia mengingatkan bahwa lingkungan hidup merupakan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945.
“Jika aparat hukum lamban, negara sama saja lalai memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
ACC Sulawesi bahkan mendesak Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan melakukan evaluasi, supervisi, hingga pengambilalihan perkara sesuai Pasal 30 ayat (3) UU Kejaksaan RI apabila Kejati Sulsel tidak mampu menunjukkan progres nyata.
DPRD Sulsel sebelumnya juga telah merekomendasikan pengurangan luas izin tambang dari 24,9 hektare menjadi 5 hektare serta penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga kewajiban teknis dipenuhi. Namun, hingga kini penegakan hukum masih dianggap belum menunjukkan arah yang jelas.
“Kasus ini harus jadi preseden baik, bahwa hukum berpihak kepada masyarakat dan lingkungan, bukan sekadar dokumen administrasi di atas meja,” pungkas Kadir. (Eka)