Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memangkas hukuman yang diminta jaksa terhadap mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, dalam perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2022–2023. Dari tuntutan 6 tahun penjara, Susanto hanya dijatuhi 4 tahun.
Perbedaan tajam juga terlihat pada penetapan uang pengganti. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta Susanto mengembalikan Rp4 miliar, namun hakim hanya menetapkan Rp133 juta. Jika tidak dibayar, ia wajib menjalani tambahan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan yang dibacakan pada Senin, 11 Agustus 2025, itu juga mengurangi denda dari Rp109 juta menjadi Rp100 juta, dengan subsider kurungan dipangkas dari tiga bulan menjadi dua bulan. “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi di persidangan.
Dalam tuntutannya pada 28 Juli lalu, jaksa menggambarkan Susanto sebagai pihak yang aktif mengatur aliran dana hibah KONI senilai Rp66 miliar di luar ketentuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Ia disebut membuat dokumen fiktif dan melibatkan pihak eksternal untuk mencairkan dana. Jaksa menilai perbuatan itu merugikan negara sebesar Rp5,8 miliar.
Susanto diadili bersama empat terdakwa lain, yakni Sekretaris KONI Makassar Muh. Taufiq NT, Kepala Sekretariat Ratno Nur Suryadi, serta Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari dari CV Jant Creative Communication. (Eka)