MAKASSAR — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar melanjutkan sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi perjalanan dinas di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, Senin, 11 Mei 2026.
Sidang menghadirkan dua terdakwa, Ahmad Apuh Maulana dan Rasman, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan penuntut umum tetap meyakini surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
“Penuntut Umum telah menyampaikan jawaban atas poin-poin keberatan yang diajukan penasihat hukum terkait proses penanganan perkara ini. Kami tetap pada substansi dakwaan yang telah disusun,” kata Soetarmi seusai persidangan.
Menurut jaksa, materi keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum lebih menyentuh pokok perkara sehingga dinilai layak diuji dalam tahapan pembuktian di persidangan, bukan pada tahap eksepsi.
Usai mendengarkan tanggapan penuntut umum, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan sela pada Selasa, 19 Mei 2026. Putusan itu akan menentukan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak.
Apabila keberatan tersebut ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan jaksa maupun pihak terdakwa.
Perkara ini menyedot perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan upaya menghambat proses penyidikan perkara korupsi perjalanan dinas di lingkungan BP2P Sulawesi III. Dalam praktik hukum pidana, dugaan obstruction of justice dipandang serius karena dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum dan proses pengungkapan tindak pidana korupsi.
Persidangan berlangsung terbuka untuk umum dengan pengamanan aparat kepolisian dan petugas pengadilan. Sejumlah pengunjung sidang tampak mengikuti jalannya persidangan hingga majelis hakim menutup agenda sidang sore hari itu. (*)