Lapas Narkotika Sungguminasa Perketat Pengawasan Obat untuk WBP

Mei 11, 2026
1 min read
Lapas Narkotika Sungguminasa Perketat Pengawasan Obat untuk WBP.

SUNGGUMINASA— Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sungguminasa memperketat pengawasan terhadap obat-obatan yang masuk ke dalam lapas melalui penerapan standar operasional prosedur atau SOP pelayanan penitipan obat bagi warga binaan pemasyarakatan. Kebijakan itu ditempuh untuk mencegah overdosis, penyalahgunaan obat, hingga masuknya obat tanpa pengawasan medis.

Sosialisasi SOP tersebut digelar di Aula Lapas Narkotika Sungguminasa pada Sabtu, 9 Mei 2026. Kegiatan itu ditujukan kepada seluruh pegawai agar memahami mekanisme pemeriksaan dan distribusi obat yang dibawa keluarga warga binaan.

Penyusunan SOP digagas oleh dokter gigi CPNS Lapas Narkotika Sungguminasa, drg. Shaad. Aturan itu mewajibkan setiap obat yang dititipkan kepada warga binaan diperiksa lebih dulu oleh petugas klinik lapas sebelum diserahkan kepada penerima.

Petugas akan memverifikasi jenis obat, dosis, serta kesesuaiannya dengan resep atau anjuran tenaga kesehatan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan obat yang masuk tidak berpotensi disalahgunakan ataupun dikonsumsi secara berlebihan oleh warga binaan.

Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan. Menurut dia, pengawasan obat tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga perlindungan terhadap kesehatan warga binaan.

“Melalui SOP ini, kami ingin memastikan pelayanan kesehatan bagi warga binaan berjalan sesuai prosedur dan pengawasan yang baik. Ini juga menjadi langkah perlindungan agar warga binaan memperoleh pengobatan yang tepat dan aman,” kata Gunawan dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menilai pengawasan obat yang lebih ketat dapat menunjang proses pembinaan di dalam lapas. Dengan kondisi kesehatan yang terpantau dan penggunaan obat sesuai anjuran medis, warga binaan diharapkan dapat mengikuti program pembinaan secara optimal.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari langkah antisipatif lapas terhadap potensi penyalahgunaan obat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Latest from Blog

Postingan Sebelum

DEMA PTKIN Sulawesi Minta Isu Ponsel di Rutan Masamba Tak Dibangun dari Spekulasi

Postingan Selanjutnya

Jaksa Minta Eksepsi Terdakwa Obstruction of Justice Ditolak

error: Content is protected !!

Don't Miss