Bukan Sekadar Hukum, 4 Kasus Berakhir dengan Jabat Tangan Damai

Agustus 11, 2025
1 min read

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin (11/8/2025).

Salah satu perkara berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Papua, dengan tersangka Robert Lorens Nap. Ia disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Kasus ini berawal ketika tersangka, dalam keadaan mabuk, terlibat adu mulut dengan seorang saksi di halaman Bank Perekonomian Rakyat Modern Express Cabang Supiori. Tersangka kemudian memukul pintu kantor hingga membuat korban terkejut dan takut, lalu melontarkan kata-kata bernada ancaman sebelum meninggalkan lokasi.

“Perdamaian dilakukan secara sukarela pada 5 Agustus 2025, tanpa paksaan. Tersangka juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam penghentian penuntutan,” ujar Jampidum melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan persnya.

Selain perkara di Biak Numfor, tiga perkara lain yang disetujui untuk penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) adalah Kasus penganiayaan di wilayah Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dengan tersangka Jamaris bin Alm. Zainuddin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Dilanjutkan Kasus penganiayaan di wilayah Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan tersangka Revi Yulia alias Kak Tari binti Alm. Anas B, yang juga disangka dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kemudian kasus penganiayaan di wilayah Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan tersangka Hendri Yaputra alias Afen anak dari Awon, yang juga disangka dengan Pasal yang sama yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Anang menegaskan bahwa seluruh perkara tersebut sudah memenuhi syarat RJ, di antaranya tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya perdamaian yang telah tercapai, serta komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan.

“Kami meminta para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” pungkasnya. (*)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Sabun, Sapu, dan Sisi Humanis Rutan Masamba

Postingan Selanjutnya

Vonis Ahmad Susanto Dipangkas, Uang Pengganti Anjlok

error: Content is protected !!

Don't Miss