vonis

Vonis Nursanti Lebih Ringan Lima Bulan dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 7 bulan kepada Nursanti Binti H. Dahlan dalam perkara penipuan. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 14 Agustus 2025, ini lebih ringan lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi
Agustus 14, 2025

Tentang Kami

Soraloka.id adalah media online yang menyajikan informasi cepat, akurat, dan dekat dengan masyarakat - mengangkat suara daerah dalam perspektif nasional.

Popular

error: Content is protected !!