Kejaksaan Lelang Aset Koruptor Asabri Rp3,9 M

Juni 18, 2025
1 min read

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melelang dua bidang tanah dan/atau bangunan milik terpidana kasus PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro, dengan nilai penjualan mencapai Rp3,99 miliar.

Lelang dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di https://lelang.go.id.

Objek lelang berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan seluas 1.894 meter persegi yang terletak di Jalan Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali. Aset tersebut ditawarkan dengan nilai limit Rp2.832.300.000 dan berhasil terjual dengan nilai Rp3.992.300.000.

“Objek lelang merupakan barang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro,” ujar perwakilan Kejaksaan RI dalam keterangannya.

Lelang tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023, serta hasil pendampingan penyelesaian aset oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang diajukan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pelaksanaan lelang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta PMK Nomor 162 Tahun 2023, sebagai perubahan atas PMK Nomor 145/PMK.06/2021 mengenai pengelolaan barang milik negara dari barang rampasan dan gratifikasi.

“Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara,” tambahnya.(*/Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Lapas Palopo Terus Berbenah di Tengah Keterbatasan

Postingan Selanjutnya

Jejak Kotor di Pompa Solar Maros Penyelundupan Solar Subsidi, Bisnis Gelap dan Dugaan Kongkalikong

error: Content is protected !!

Don't Miss