Badan Pemulihan Aset Lelang Tanah Terpidana Perkara Asabri Senilai Rp4,54 Miliar

Mei 26, 2025
1 min read

Badan Pemulihan Aset pada Senin 26 Mei 2025 melaksanakan lelang barang sita eksekusi atas tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro.

Lelang ini dilakukan berdasarkan Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

“Lelang ini merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asabri atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin 26 Mei 2025.

Adapun objek lelang yang berhasil dilelang, lanjut Harli, terdiri dari tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Lot 1 berupa sebidang tanah seluas 13.005 meter persegi laku terjual dengan nilai Rp585.225.000. Lot 2 seluas 44.243 meter persegi terjual Rp1.990.935.000. Sedangkan Lot 3 seluas 43.655 meter persegi laku seharga Rp1.964.475.000.

“Total hasil penjualan dari ketiga lot mencapai Rp4.540.635.000,” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa lelang barang sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

“Proses lelang dilakukan melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta atau e-Auction open bidding melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di laman lelang.go.id,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, lelang ini mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

“Seluruh hasil lelang telah disetorkan ke kas negara,” tandasnya. (*/Thamrin)

Postingan Sebelum

Sidak Diam-diam ke Kejari Jabodetabek, Jaksa Agung Temukan Kinerja Belum Maksimal

Postingan Selanjutnya

Di Hadapan Warga Binaan, Karutan Masamba Tegaskan Berantas Narkoba dan HP di Rutan

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Sidak Diam-diam ke Kejari Jabodetabek, Jaksa Agung Temukan Kinerja Belum Maksimal

Postingan Selanjutnya

Di Hadapan Warga Binaan, Karutan Masamba Tegaskan Berantas Narkoba dan HP di Rutan

error: Content is protected !!

Don't Miss