Badan Pemulihan Aset Lelang Tanah Terpidana Perkara Asabri Senilai Rp4,54 Miliar
Badan Pemulihan Aset pada Senin 26 Mei 2025 melaksanakan lelang barang sita eksekusi atas tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Lelang ini dilakukan berdasarkan Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
