BPA Kejaksaan RI Lelang Aset Doni Salmanan, Laku Rp3,5 Miliar

Juli 3, 2025
1 min read

Satu bidang tanah dan bangunan milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan resmi terjual dalam Lelang Barang Rampasan Negara dengan nilai mencapai Rp3.527.080.000.

Proses lelang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Rabu (2/7).

Aset yang dilelang berlokasi di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Properti tersebut memiliki luas tanah 400 meter persegi dan bangunan seluas 600 meter persegi. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp3.527.080.000, dan laku terjual dengan harga yang sama.

Lelang ini merupakan bagian dari proses penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, atas permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Doni Salmanan.

Proses pelelangan dilaksanakan secara online melalui sistem e-Auction (open bidding) tanpa kehadiran peserta, melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di https://lelang.go.id.

Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 15 Agustus 2023, dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang menyeluruh, tidak hanya pada pelaku kejahatan, tetapi juga pada aset hasil kejahatan.

“Kami tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian masyarakat dipulihkan sebisa mungkin melalui jalur hukum. Pemulihan aset adalah bagian dari keadilan restoratif,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (2/7).

Lelang ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan kerugian negara dan masyarakat akibat tindak pidana ekonomi yang marak terjadi di era digital. Keberhasilan ini juga mempertegas komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum hingga ke ranah keuangan dan aset para pelaku. (*)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Ketika Plafon Jadi Jalan Keluar

Postingan Selanjutnya

Plafon Jebol Tahanan Hilang, PUKAT Soroti Dugaan Pelanggaran Regulasi di Rutan Sinjai

error: Content is protected !!

Don't Miss