Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Pencurian Motor, Tersangka Wajib Jalani Sanksi Sosial

Oktober 14, 2025
1 min read

Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui penghentian penuntutan perkara pencurian motor melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri Enrekang. Persetujuan itu diputuskan dalam ekspose perkara di Kantor Kejati Sulsel, Selasa, (14/10/2025).

Ekspose dipimpin langsung Kajati Agus Salim bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman. Dari Kejari Enrekang, ekspose diikuti secara virtual oleh Kajari Padeli, Kasi Pidum Andi Dharman Koro, jaksa fasilitator, dan jajarannya.

Perkara yang dihentikan penuntutannya adalah tindak pidana pencurian sebagaimana diatur Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Tersangka SAH (21 tahun) diduga mengambil sepeda motor Yamaha SE 88 milik AB (20 tahun) pada 5 Agustus 2025 di Dusun Mampu, Desa Mampu, Kecamatan Anggeraja, Enrekang.

Motor tersebut sebelumnya dititipkan ke saksi AA untuk diperbaiki dan dalam kondisi tidak terkunci saat diambil. SAH kemudian membongkar onderdil motor itu untuk dipasang pada motor miliknya yang rusak. Kepada jaksa, tersangka mengaku motor itu akan digunakan sebagai ojek bawang guna membiayai persalinan istrinya.

Syarat Restorative Justice Dipenuhi

Kejari Enrekang mengajukan permohonan RJ setelah menilai terpenuhinya syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jam Pidum Tahun 2022.

Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan RJ antara lain karena tersangka bukan residivis. Pengecekan di SIPP PN Enrekang, PN Makale, dan PN Pinrang menunjukkan tidak ada catatan perkara sebelumnya, perdamaian tercapai. Di mana surat pernyataan dan kesepakatan perdamaian ditandatangani pada 3 Oktober 2025 dan kerugian telah dipulihkan. Di mana keluarga tersangka mengembalikan motor korban secara utuh serta dukungan lingkungan sosial. Tersangka dikenal sebagai pekerja keras, penyabar, dan mendapat respons positif dari warga setempat.

Setelah mendengarkan testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat, dan penyidik, Kajati Agus Salim menyatakan permohonan RJ layak disetujui.

“Korban sudah memaafkan tersangka dan seluruh unsur Perja 15 telah dipenuhi. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Bebas Bersyarat, Wajib Jalani Sanksi Sosial

Kajati selanjutnya memerintahkan Kejari Enrekang segera menuntaskan administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Sebagai bagian dari sanksi non-penal, SAH diwajibkan membersihkan rumah ibadah setiap Jumat selama dua bulan.

Agus Salim menegaskan komitmen penerapan RJ harus bebas praktik transaksional.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” ujarnya. (Eka)

Postingan Sebelum

Sertijab Kajati Sulsel Dinanti, Publik Tagih Kenaikan Status Kasus Korupsi ART DPRD Tana Toraja

Postingan Selanjutnya

Lapas Maros Gandeng Unhas Perkuat Mental dan Disiplin Petugas Pemasyarakatan

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Sertijab Kajati Sulsel Dinanti, Publik Tagih Kenaikan Status Kasus Korupsi ART DPRD Tana Toraja

Postingan Selanjutnya

Lapas Maros Gandeng Unhas Perkuat Mental dan Disiplin Petugas Pemasyarakatan

error: Content is protected !!

Don't Miss