Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Pencurian Motor, Tersangka Wajib Jalani Sanksi Sosial
Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui penghentian penuntutan perkara pencurian motor melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri Enrekang. Persetujuan itu diputuskan dalam
