Vonis 5 Tahun Annar Sampetoding, Jaksa Anggap Ringan dan Ajukan Banding

Oktober 1, 2025
1 min read

Makassar – Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding. Majelis hakim menyatakan Annar terbukti bersalah melanggar Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain pidana badan, Annar juga dijatuhi denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Putusan yang dibacakan pada Rabu, 1 Oktober 2025, itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Annar delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan, dengan dakwaan primair Pasal 37 ayat (1) UU Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal pasal itu mencapai 15 tahun.

“Vonis lima tahun kami nilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang jelas mengancam stabilitas mata uang negara. Karena itu JPU Kejari Gowa menyatakan banding agar perkara ini diuji di tingkat lebih tinggi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Annar dan Tim Kuasa Hukumnya juga Menyatakan Banding

Kasus ini bermula pada 2022–2023, ketika Annar memerintahkan saksi Muhammad Syahruna mempelajari cara mencetak uang palsu. Annar mengirim dana Rp287 juta untuk membeli perlengkapan percetakan, yang dibawa ke rumahnya di Jalan Sunu 3, Kota Makassar.

Syahruna sempat menguji mesin dengan mencetak poster pencalonan Annar sebagai Gubernur Sulsel pada Februari 2024. Upaya mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu pada Juli 2024 gagal. Annar lalu memerintahkan untuk menghentikan dan memusnahkan peralatan.

Namun pada Mei 2024, Annar mempertemukan saksi Andi Ibrahim, yang mencari dukungan untuk maju sebagai Bupati Barru, dengan Syahruna. Aktivitas pembuatan uang palsu kemudian dipindahkan ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Soetarmi menegaskan langkah banding itu merupakan komitmen kejaksaan menjaga integritas penegakan hukum.

“Ini perkara serius yang menyangkut kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” ujarnya. (Eka)

Postingan Sebelum

Masyarakat Tikala Ancam Lapor Kajati Sulsel ke Jaksa Agung jika Kasus Dugaan Korupsi Tambang Galian C Mandek

Postingan Selanjutnya

Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Masyarakat Tikala Ancam Lapor Kajati Sulsel ke Jaksa Agung jika Kasus Dugaan Korupsi Tambang Galian C Mandek

Postingan Selanjutnya

Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

error: Content is protected !!

Don't Miss