Syafril Hamzah, Kuasa Hukum korban mengapresiasi keberhasilan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa dalam menangkap buronan perkara tindak pidana turut serta melarikan perempuan, Nurlaela Daeng Caya alias Daeng Caya di rumahnya di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Jumat (17/1/2025) pukul 02.30 Wita.
"Selaku Kuasa Hukum korban, tentunya kami sangat mengapresiasi gerak cepat Tim Tabur Intelijen Kejari Gowa dalam menangkap terpidana yang berstatus buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejari Gowa," ucap Syafril kepada soraloka.id/.
Di sisi lain, Ia pun berharap kepada Polres Gowa untuk tetap fokus melanjutkan pengejaran kepada pelaku utama dalam hal ini anak dari terpidana Nurlaela Daeng Caya yang juga sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Gowa.
“Yang menjadi masalah ini pelaku utamanya, inisial RA yang sampai saat ini masih berstatus buron di Polres Gowa terhitung sejak Oktober 2021. RA hingga saat ini belum ditangkap dan diseret ke pengadilan untuk menjalani persidangan perkara pencabulan yang telah ia lakukan kepada korban dalam hal ini klien saya, inisial SM,” ujar Syafril.
Dia berjanji mendekat ini akan menyurat ke Kapolri hingga Komisi 3 DPR RI agar perkara yang dilaporkannya di Polres Gowa tepatnya sejak September 2020 tersebut segera mendapat atensi dan menemukan kepastian hukum.
“Kasusnya ini sudah lama kami laporkan ke Polres Gowa dan berhasil menetapkan inisial RA alias anak dari terpidana Nurlaela Daeng Caya itu sebagai tersangka dugaan pencabulan, namun sampai sekarang ini RA belum ditangkap oleh Penyidik Polres Gowa untuk dituntaskan perkaranya hingga ke persidangan,” ungkap Syafril.
Dia menyebutkan, dahulu tersangka RA sempat ditangkap dalam persembunyiannya di daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah 10 bulan berstatus buron pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Gowa.
Kabar persembunyian RA di NTT terendus oleh kerabat korban lalu informasi tersebut diberitahukan kepada pihak Polres Gowa dan selanjutnya Polres Gowa mengutus Tim Anti Bandit Polres Gowa menuju lokasi yang dimaksud.
Tepat 8 Juli 2021, ungkap Syafril, tersangka RA diamankan di sebuah daerah di NTT dan langsung digelandang ke Mako Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut. Tersangka langsung ditahan dan diganjar dengan ancaman pidana dugaan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara. Kebetulan saat peristiwa terjadi, korban yang merupakan kliennya masih berusia di bawah umur alias 17 tahun dan dicabuli oleh tersangka RA,” jelas Syafril.
Lebih lanjut, kata Syafril, lama tak terdengar perkembangan penanganannya, tiba-tiba kasus kembali heboh. Di mana tersangka RA yang tadinya sudah ditahan tiba-tiba dikabarkan kabur dari Rutan Mapolres Gowa dan hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya alias buron.
“Inilah yang kami desak bagaimana pelaku utama pidana pencabulan si inisial RA ini bisa segera ditangkap karena dia sudah lama buron, bayangkan buron sejak 2021 dan sampai sekarang belum diketahui keberadaannya. Saya kira ini butuh atensi Bapak Kapolri dan Kapolda Sulsel bagaimana Polres Gowa ini betul-betul kinerjanya dievaluasi khususnya dalam pengejaran RA yang sudah lama buron,” ujar Syafril.
Polres Gowa Sempat Buat Sayembara
Sepekan setelah pelaku pencabulan berinisial RA, kabur dari sel Rutan Polres Gowa, Polisi pun menggelar sayembara dengan hadiah menarik bagi siapa saja yang berhasil menangkap atau memberikan informasi tentang keberadaan tersangka RA.
Kapolres Gowa yang saat itu dijabat oleh AKBP Tri Goffaruddin Pulungan mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih terus berupaya mencari tahu keberadaan RA. Sayembara ini pun menjadi salah satu langkah pihak kepolisian untuk memaksimalkan pengejaran pelaku pencabulan anak di bawah umur itu.
“Kita gelar sayembara dengan hadiah menarik,” kata Tri, Kamis 7 Oktober 2021 silam.
Tri saat itu bahkan menjelaskan bahwa sayembara pengejaran RA tersebut dibuka untuk umum. Tidak hanya kepada aparat kepolisian, bagi warga yang memberikan informasi tentang keberadaannya juga dijanji akan diberikan hadian menarik.
“Saya sudah sampaikan kepada personil Polres Gowa bagi yang berhasil mengamankan pelaku akan saya berikan penghargaan. Terkhusus untuk masyarakat yang berani untuk melaporkan perihal keberadaan pelaku akan saya berikan hadiah khusus,” jelas Tri kala itu.
Penangkapan Ibu Kandung Pelaku Utama

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa berhasil menangkap Nurlaela Daeng Caya alias Daeng Caya di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Jumat (17/1/2025) pukul 02.30 Wita.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu mengatakan, buronan perkara tindak pidana turut serta melarikan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu berhasil ditangkap setelah Tim Tabur Intelijen Kejari Gowa mendapat informasi intelijen perihal lokasi keberadaannya.
“Penangkapan dilakukan berkat kerjasama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa dengan Unit Resmob Polres Gowa,” ucap Arafat.
Dia menyebutkan, Nurlaela telah berstatus terpidana dalam perkara pidana turut serta melarikan perempuan sebagaimana Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Di mana dalam putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022, terpidana Nurlaela harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Terpidana Nurlaela yang berdomisili di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto itu harus segera dilakukan eksekusi.
“Jadi yang bersangkutan ini sudah beberapa kali dipanggil secara patut, di mana dengan 3 kali panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi,” terang Arafat.
Dari peristiwa mangkirnya tersebut, terpidana Nurlaela ini kemudian ditetapkan sebagai DPO Kejari Gowa.
“Setelah Tim Tabur Kejari Gowa mengamankan terpidana selanjutnya Tim Tabur membawa terpidana menuju Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dan tiba pada Pukul 06.30 Wita,” ujar Arafat.
Buronan Nurlaela selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Gowa untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar.
Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Satuan Resmob Polres Gowa dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jeneponto atas kerjasama dan dukungannya sehingga buronan dapat ditangkap dengan aman dan terkendali.
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap para buronan Kejaksaan Negeri Gowa yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Dia turut mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Ihsan.(*/Eka)