Vonis 5 Tahun Annar Sampetoding, Jaksa Anggap Ringan dan Ajukan Banding
Makassar – Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding. Majelis hakim menyatakan Annar terbukti bersalah melanggar Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang
