Masyarakat Tikala Ancam Lapor Kajati Sulsel ke Jaksa Agung jika Kasus Dugaan Korupsi Tambang Galian C Mandek

Oktober 1, 2025
1 min read

Makassar – Masyarakat Tikala mengancam melaporkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ke Jaksa Agung karena dianggap tak serius menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin tambang galian C berupa penambangan batu gamping di Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.

Tokoh masyarakat adat Tikala, Kalvin Tandiarrang, mengatakan aktivitas tambang milik CV Bangsa Damai itu tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam keberadaan situs budaya peninggalan leluhur. Ia menilai Kejati Sulsel lamban menindaklanjuti hasil pemeriksaan meski telah turun langsung ke lokasi tambang.

“Kejati Sulsel tidak sejalan dengan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. Sampai sekarang tidak ada perkembangan. Kalau kasus ini mandek, kami akan bersurat dan melaporkannya ke Jaksa Agung,” kata Kalvin, mantan Sekretaris DPRD Toraja Utara, di Makassar, Rabu, 1 Oktober 2025.

Masyarakat Tikala menilai penerbitan izin tambang sejak awal cacat hukum dan sarat maladministrasi.

“Ada syarat yang diabaikan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kalvin.

Selain merusak cagar budaya dan sumber air bersih, aktivitas tambang disebut merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak, retribusi, dan pariwisata.

“Kerugian negara jelas. Bukan hanya aset budaya yang hilang, tapi juga potensi ekonomi daerah,” kata Kalvin.

Masyarakat Tikala Ancam Laporkan Kejati Sulsel ke Jaksa Agung Soal Tambang Galian C.

Koordinator aksi, Elfran, menegaskan masyarakat Tikala siap kembali dengan jumlah massa lebih besar bila kasus tambang tidak ditindaklanjuti.

“Kami tidak ingin tanah leluhur kami dihancurkan oleh kepentingan segelintir orang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyelidikan kasus tambang Tikala sudah selesai di tahap intelijen.

“Semua bukti, baik video maupun keterangan, telah dirampungkan. Selanjutnya akan dilakukan ekspose bersama pimpinan untuk menentukan sikap,” kata Soetarmi. Ia menargetkan ekspose dapat digelar dalam pekan depan. (Thamrin/Eka)

Postingan Sebelum

Rutan Masamba Tandai Hari Kesaktian Pancasila dengan Upacara, Kenaikan Pangkat, dan Penghargaan Loyalitas

Postingan Selanjutnya

Vonis 5 Tahun Annar Sampetoding, Jaksa Anggap Ringan dan Ajukan Banding

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Masamba Tandai Hari Kesaktian Pancasila dengan Upacara, Kenaikan Pangkat, dan Penghargaan Loyalitas

Postingan Selanjutnya

Vonis 5 Tahun Annar Sampetoding, Jaksa Anggap Ringan dan Ajukan Banding

error: Content is protected !!

Don't Miss