Saumlaki– Sidang praperadilan perkara dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang menyeret La Kamaludin alias La Toi sebagai tersangka kembali digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (8/9/2025). Dalam sidang tersebut, pemohon menggugat Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar sebesar Rp 1,5 miliar dan meminta penetapan tersangka dibatalkan.
Perkara praperadilan ini tercatat dengan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN/Sml. Pada persidangan sebelumnya, Senin (1/9/2025), pihak termohon tidak hadir. Namun, kali ini Polres Tanimbar menghadirkan tiga kuasa hukum dari Polda Maluku dan Polres Tanimbar. Sementara itu, pihak pemohon hadir lengkap melalui tim kuasa hukum Kadir Wokanubun, Wiwin Suwandi, dan Firmansyah.
Menurut kuasa hukum pemohon, langkah praperadilan ditempuh sebagai upaya menegakkan hak asasi manusia dan memastikan perlindungan hukum.
“Seseorang sebelum ada putusan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah. Berdasarkan investigasi kami, banyak kejanggalan, misalnya klien kami ditetapkan tersangka tanpa proses penyelidikan,” kata Wiwin Suwandi, yang juga pernah menjabat sebagai sekretaris Ketua KPK Abraham Samad.
Kuasa hukum menyebutkan sejumlah kejanggalan, antara lain pemanggilan yang dinilai tidak sah, ketiadaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), tidak ada gelar perkara, serta tidak diberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pihak tersangka.
Dalam permohonannya, pihak La Kamaludin meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Polres Tanimbar tidak sah dan batal demi hukum. Pemohon juga menuntut agar surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah.
Selain itu, pemohon menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas kerugian materiil dan immateriil, yang disebutkan akan disumbangkan untuk pembangunan infrastruktur Pelabuhan Kepulauan Tanimbar. Pihaknya juga meminta pemulihan nama baik, pembebasan, dan permintaan maaf terbuka yang wajib dipublikasikan melalui media televisi, radio, serta media daring nasional maupun daerah selama tiga hari berturut-turut.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari operasi Satpolairud Polres Tanimbar pada 29 Mei 2025 di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana. Polisi menyergap kapal nelayan Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang mengangkut 30 jeriken solar tanpa dokumen resmi.
Tersangka La Kamaludin (47) kemudian ditangkap di kediamannya di kawasan Ruko Pasar Ngirmase, Saumlaki. Selain itu, seorang terduga lain berinisial A (37) hingga kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polres Tanimbar kemudian menetapkan La Kamaludin sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada Minggu (7/9/2025), Polres Kepulauan Tanimbar resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Kapolres Kepulauan Tanimbar, dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti maka proses penyidikan dinyatakan selesai, meski upaya mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal masih terus dilakukan. Polisi juga mengingatkan agar masyarakat, terutama pelaku usaha dan pelayaran, mematuhi ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Agenda Sidang Lanjutan
Pengadilan Negeri Saumlaki akan melanjutkan persidangan praperadilan ini dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap La Kamaludin sah secara hukum, atau justru membuka babak baru dalam perkara distribusi BBM ilegal di Kepulauan Tanimbar. (Eka)