Satyalancana Karya Satya Warnai Apel Pagi di Lapas Narkotika Sungguminasa

September 8, 2025
1 min read

Suasana apel pagi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa, Senin (8/9/2025), terasa berbeda. Di bawah sinar matahari pagi, sejumlah pegawai menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia sebagai penghargaan atas dedikasi mereka dalam pengabdian sebagai aparatur sipil negara.

Penganugerahan itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 72/TK/Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 Agustus lalu. Sebanyak 10 pegawai menerima tanda kehormatan sesuai masa pengabdiannya.

Di antaranya, Sudirman Azis menerima Satyalancana Karya Satya XXX Tahun. Disusul Siti Fatma, M. Rizal Inga, Surianti, dan Hamsiah dengan masa pengabdian XX Tahun. Sementara itu, Nurmiyanti, Ruri Fatimansari, Rulli Wisman, dan Nasrawati dianugerahi Satyalancana Karya Satya X Tahun.

Pemberian penghargaan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, di lapangan apel. Dalam amanatnya, ia menekankan bahwa penghargaan ini bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata apresiasi negara.

“Ini adalah bukti pengakuan atas pengabdian panjang bapak dan ibu sekalian. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Gunawan.

Ia menambahkan, tanda kehormatan ini mengandung amanah besar bagi setiap penerimanya untuk tetap setia pada Pancasila, UUD 1945, serta negara dan pemerintah Republik Indonesia.

Penganugerahan Satyalancana Karya Satya rutin diberikan pemerintah kepada ASN yang menunjukkan loyalitas, kejujuran, kecakapan, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Kehadiran penghargaan ini diharapkan memperkuat semangat pengabdian dan membangun budaya kerja yang semakin profesional di lingkungan Lapas. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Polres Tanimbar Digugat Rp 1,5 Miliar di Praperadilan

Postingan Selanjutnya

Kunjungan PK Ahli Utama Dorong Penguatan Program Pembinaan di Lapas Narkotika Sungguminasa

error: Content is protected !!

Don't Miss