Terpidana DPO Kejari Tanjungpinang Dibekuk di NTT

Agustus 7, 2025
1 min read

Tanjungpinang – Seorang terpidana dalam kasus pengrusakan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Buronan atas nama Herman Yosef Ola Otawolo ditangkap di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Lembata.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa Herman merupakan DPO asal Kejari Tanjungpinang yang telah lama dicari dan akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan intelijen kejaksaan.

“Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelas Yusnar dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, Herman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Namun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), ia tidak memenuhi panggilan eksekusi hingga akhirnya masuk dalam DPO.

Yusnar menuturkan, proses penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur gabungan dari Bidang Intelijen Kejati Kepulauan Riau, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Lembata.

“Tim Tabur terdiri dari Kasi V Intelijen Kejati Kepri Adityo Utomo selaku ketua tim, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, serta anggota tim Ul Awal Saputra dan Ade Pardi,” ungkapnya.

Selama proses pengamanan, Herman disebut bersikap kooperatif. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan langsung diserahkan ke Rutan Lembata guna menjalani masa hukumannya.

Yusnar menegaskan bahwa Kejati Kepri berkomitmen menjalankan program Tabur (Tangkap Buronan) secara berkelanjutan. Pihaknya terus memantau keberadaan para buronan dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Kejaksaan akan terus melakukan penindakan demi kepastian dan penegakan hukum,” pungkas Yusnar.

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kasus Latanete Plaza: Sengketa yang Menggoda Delik

Postingan Selanjutnya

Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Miliar di Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah

error: Content is protected !!

Don't Miss