MAKASSAR – Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui satuan AMC bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi dana hibah. Tersangka berinisial MI (44) diamankan di sebuah apartemen di Kota Makassar, Rabu (22/4/2026).
Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, MI merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penggunaan belanja hibah kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2021.
“Selama ini tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum,” kata Prihatin.
Penangkapan MI dilakukan setelah tim AMC Kejaksaan Agung mendeteksi keberadaannya di wilayah Makassar melalui pemantauan intensif. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat bersama Tim Tabur Kejati Sulsel, sehingga proses pengamanan berjalan kooperatif dan kondusif.
Dalam perkara ini, MI telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalimantan Utara melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Namun, karena tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2026.
Saat ini, tersangka diamankan sementara di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, MI akan diserahkan kepada tim jaksa penyidik Kejati Kalimantan Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Prihatin menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen korps Adhyaksa melalui program Tabur dalam memburu para buronan. Ia mengingatkan agar para buronan segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (Eka)