Kasus Latanete Plaza: Sengketa yang Menggoda Delik

Agustus 7, 2025
1 min read

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, berharap agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tidak hanya berhenti pada jalur perdata dalam menangani kasus dugaan penyimpangan aset 75 unit ruko di Latanete Plaza, Makassar. Menurutnya, ada cukup alasan hukum untuk membawa perkara ini ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Jika perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan tanpa transparansi dan nilainya di-mark down hingga berpotensi merugikan keuangan negara, maka ini bukan semata soal administrasi. Ini bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang,” kata Kadir, Kamis 7 Agustus 2025.

Ia mengacu pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, termasuk jika dilakukan dengan motif kelalaian atau penyiasatan hukum secara administratif.

“Nilai strategis tanah di Jalan Sungai Saddang itu tidak sepadan dengan nilai perpanjangan HGB-nya. Jika ada aktor yang mengambil keuntungan pribadi, maka negara jelas dirugikan. Jangan sampai penyelesaian jalur Datun justru menjadi pintu kompromi,” ujarnya.

Harapan ini muncul menyusul langkah Kejati Sulsel yang membuka opsi penyelesaian melalui jalur Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai upaya awal. Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyatakan pihaknya membuka ruang pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara bagi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI), pengelola Latanete Plaza.

“Kami terbuka untuk memberikan pendampingan hukum. Tapi jika nanti ditemukan indikasi pidana, tentu penegakan hukum tetap menjadi pilihan,” kata Agus Salim saat menerima audiensi manajemen PT SCI pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Permasalahan Latanete Plaza mencuat dari dugaan cacat administrasi dalam perpanjangan HGB tahun 2011. Sertifikat diperpanjang hingga tahun 2031 dengan nilai yang dinilai tak wajar dan jauh di bawah standar appraisal aset pemerintah.

Direktur Utama PT SCI, Asradi, mengakui bahwa ada potensi kerugian daerah yang signifikan akibat praktik tersebut. Menurutnya, celah hukum ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan membuka ruang penyelidikan pidana.

“Kami sedang menimbang langkah hukum, termasuk kemungkinan menempuh jalur Tipikor jika diperlukan,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, Kejati Sulsel turut memetakan opsi lanjutan, termasuk gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar serta pelaporan resmi ke aparat penegak hukum. Tim Datun Kejati dipimpin Koordinator Nurul Hidayah.

Audiensi itu juga dihadiri oleh Komisaris Utama PT SCI, Iqbal Suhaeb, dan menjadi awal dari sinergi kelembagaan untuk mengurai sengkarut pengelolaan aset Latanete Plaza yang telah lama mandek.

Namun, Kadir Wokanubun menegaskan bahwa waktu tidak boleh dihabiskan hanya untuk jalan memutar.

“Jalur Datun adalah langkah administratif, tapi jika akar masalahnya adalah niat jahat dan penyimpangan prosedur, maka Tipikor adalah jawabannya,” kata dia.

“Kita tidak bisa menunggu sampai bukti jadi sempurna. Penyidikan justru harus dimulai sejak indikasi itu muncul,” lanjut Kadir.

Agus Salim pun menegaskan, jika bukti dugaan korupsi menguat dan proses penyelesaian nonlitigasi tidak menghasilkan kejelasan hukum, maka Kejati akan menggunakan langkah ultimum remedium. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Langit Sulsel Berawan, Hujan Ringan Guyur Pegunungan

Postingan Selanjutnya

Terpidana DPO Kejari Tanjungpinang Dibekuk di NTT

error: Content is protected !!

Don't Miss