Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Kamis, (7/8/2025). Uang tersebut disita dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan persnya di media.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi bukan hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga penting untuk mengembalikan kerugian negara. Saat ini, Kejati Sumsel juga telah melakukan pemblokiran sejumlah aset lain yang diperkirakan akan dilelang dengan estimasi nilai sekitar Rp400 miliar.
“Dengan begitu, total potensi penyelamatan keuangan negara dari perkara ini hampir mencapai Rp1 triliun,” tambahnya.
Berdasarkan data sebelumnya, estimasi kerugian keuangan negara dari kasus ini mencapai Rp1,3 triliun. Oleh karena itu, penyitaan terhadap barang bukti ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam memulihkan kerugian negara.
Sementara itu, tim penyidik masih terus mendalami alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Tim akan segera mengambil langkah hukum lanjutan yang diperlukan dalam proses penyidikan,” tegasnya.