Kejagung Lelang Aset Terpidana Korupsi Jiwasraya Senilai Rp18,4 Miliar

Juli 11, 2025
1 min read

Upaya Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari barang rampasan membuahkan hasil. Sebanyak 59 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro, berhasil dilelang dengan nilai mencapai Rp18.485.713.000.

Lelang dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025 kemarin, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dipimpin langsung oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Aset yang dilelang merupakan 59 bidang tanah seluas 171.663 meter persegi yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seluruh bidang tanah tersebut tercatat atas nama PT Chandra Tribina, perusahaan yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset secara maksimal.

“Lelang ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset yang telah dirampas untuk negara ini kemudian dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” ujar Harli di Jakarta, Kamis (10/7).

Objek lelang mencakup tanah-tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor: 137, 141, 142, 143, 204, 206, 220, 223, 225, 227, 236, 237, 245, 246, 252, 256, 257, 258, 259, 263, 265, 268, 275, 276, 277, 279, 282, 284, 285, 287, 315, 334, 335, 340, 341, 342, 343, 344, 345, 346, 347, 348, 349, 351, 352, 357, 358, 361, 365, 366, 367, 370, 371, 372, 379, 381, 382, 383, dan 384.

Proses lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta, menggunakan metode e-Auction (open bidding) yang difasilitasi melalui laman resmi pemerintah, https://lelang.go.id. Peserta lelang mengajukan penawaran secara daring hingga batas waktu yang ditentukan oleh sistem server.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, sebelumnya telah memberikan arahan agar seluruh jajaran mempercepat proses penyelesaian aset rampasan negara demi mengoptimalkan kontribusi terhadap penerimaan negara.

“Ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk nyata pengembalian kerugian negara akibat korupsi. Setiap aset yang berhasil dilelang adalah hasil kerja kolektif dalam menegakkan hukum sekaligus menyehatkan kembali keuangan negara,” jelas Amir dalam keterangannya.

Adapun lelang ini merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021, yang memerintahkan perampasan aset untuk negara terkait kasus mega korupsi Jiwasraya. Langkah tegas ini diharapkan menjadi preseden baik dalam pengelolaan aset rampasan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.

Postingan Sebelum

Kasus Kredit Bodong Rp6,5 M, 1 Pegawai Bank BUMN Kembali Dibekuk Kejati Sulsel

Postingan Selanjutnya

Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank Plat Merah

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kasus Kredit Bodong Rp6,5 M, 1 Pegawai Bank BUMN Kembali Dibekuk Kejati Sulsel

Postingan Selanjutnya

Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank Plat Merah

error: Content is protected !!

Don't Miss