Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN) di Kota Makassar. Pria berinisial ATP, yang diketahui sebagai oknum pegawai bank, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Jumat (11/7/2025).
Penetapan status tersangka terhadap ATP dilakukan usai pemeriksaan intensif sebagai saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara di internal Kejati Sulsel. Hasilnya, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat ATP dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp6,5 miliar.
“Penetapan tersangka ATP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 60/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar, yang bersangkutan langsung ditahan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam konferensi pers.
ATP ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 Juli 2025 hingga 30 Juli 2025 di Lapas Kelas I Makassar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-86/P.4.5/Fd.2/07/2025.
Modus Kredit Fiktif
Dalam paparannya, Soetarmi mengungkap modus yang digunakan ATP. Dalam rentang waktu November 2022 hingga Desember 2023, tersangka memprakarsai ratusan berkas permohonan kredit dari calon nasabah yang ternyata tidak memenuhi syarat kelayakan. Data-data tersebut diperoleh melalui calo atau pihak ketiga.
“Pencairan dilakukan dengan memanfaatkan berkas palsu. Padahal, calon nasabah tersebut tidak layak mendapatkan kredit. Perbuatan itu dilakukan bersama dua tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan, yakni AH dan ER,” jelas Soetarmi.
Akibat persekongkolan tersebut, salah satu Bank BUMN di Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595.
Ancaman Pidana Berat
Tersangka ATP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pasal subsidair, ATP juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Kejati Sulsel memastikan akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi berjamaah ini.
“Kami menghimbau agar seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan,” tegas Soetarmi.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, melalui jajarannya mengingatkan agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prinsip akuntabilitas serta aturan hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi, terlebih yang memanfaatkan fasilitas publik seperti penyaluran kredit bank untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (*/Eka)