JAKARTA — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru, Muhammad Syarifuddin, memperkuat penanganan perkara korupsi strategis dengan tetap menjaga profesionalitas, ketenangan, dan akuntabilitas penegakan hukum.
Pesan itu disampaikan Burhanuddin saat melantik Muhammad Syarifuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama sejumlah pejabat eselon II Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Burhanuddin menekankan keberanian dalam menangani perkara korupsi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang terukur. Para kepala kejaksaan tinggi diminta tidak ragu menangani perkara strategis di wilayah masing-masing, tetapi menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
Menurut Burhanuddin, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” kata Burhanuddin dalam amanatnya.
Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan penting bagi Muhammad Syarifuddin yang kini kembali dipercaya memimpin institusi Adhyaksa di Sulawesi Selatan. Syarifuddin bukan orang baru dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Sebelum dilantik sebagai Kajati Sulsel, ia menjabat Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Minta Kinerja Kejaksaan Terbuka
Selain penanganan perkara korupsi, Burhanuddin meminta para Kajati memperkuat transparansi kepada publik. Capaian kinerja kejaksaan, kata dia, perlu dipublikasikan secara aktif dan berkelanjutan.
Instruksi itu menempatkan komunikasi publik sebagai bagian dari akuntabilitas penegakan hukum. Kejaksaan tidak hanya dituntut bekerja secara profesional, tetapi juga menjelaskan capaian dan kinerjanya kepada masyarakat.
“Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan,” ujar Burhanuddin.
Di sisi internal, Burhanuddin meminta pengawasan melekat diperketat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Ia juga mengingatkan para pejabat yang dilantik agar menjaga keteladanan integritas, termasuk dalam kehidupan keluarga, dengan menerapkan pola hidup sederhana dan bertanggung jawab.
Syarifuddin Kembali ke Sulsel
Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., lahir di Ujung Pandang pada 4 Agustus 1968. Ia menyelesaikan pendidikan S-1 Hukum Pidana di Universitas Indonesia dan S-2 Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.
Syarifuddin menyandang pangkat Jaksa Utama Madya (IV/d). Penunjukannya sebagai Kajati Sulsel ditetapkan pada 22 Juli 2026.
Sebelumnya, ia dipercaya sebagai Direktur Pengendalian Operasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung pada Juli 2025. Setahun sebelumnya, pada Mei 2024, ia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kariernya di lingkungan Kejaksaan juga mencakup sejumlah posisi strategis. Ia pernah menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Oktober 2023 dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tahun yang sama.
Pengalaman di bidang tindak pidana khusus antara lain diperoleh ketika menjabat Koordinator pada Jampidsus Kejaksaan Agung pada Februari 2022. Sebelumnya, ia dipercaya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2021.
Ia juga pernah menjabat Kepala Subdirektorat Penuntutan pada Kejaksaan Agung pada akhir 2019, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada September 2018, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 2017, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan pada September 2014, dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk pada Juli 2011.
Sumpah Bukan Formalitas
Dalam pelantikan tersebut, Burhanuddin mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar tidak memaknai sumpah jabatan sebagai seremoni administratif.
Menurut dia, sumpah jabatan merupakan bentuk pertanggungjawaban yang melekat pada setiap pejabat kepada negara dan masyarakat.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” kata Burhanuddin.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama, termasuk Sila Haholongan Pulungan, yang sebelumnya menjabat Kajati Sulsel dan kini mendapat promosi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bagi Muhammad Syarifuddin, amanat baru di Sulawesi Selatan membawa sejumlah pesan sekaligus tuntutan: penanganan perkara strategis harus berani, tetapi tidak gegabah; penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur; dan kinerja kejaksaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. (Eka)