MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru, Muhammad Syarifuddin, menjadikan penanganan dugaan korupsi proyek Smart Controlling School di Dinas Pendidikan Sulsel sebagai salah satu prioritas pemberantasan korupsi.
Direktur ACC Sulawesi, Angga Reksa, menilai perkara yang ditangani Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel itu telah berjalan cukup lama pada tahap penyelidikan sehingga membutuhkan percepatan penanganan.
“Pemberantasan korupsi harus menjadi agenda prioritas Kajati baru. Kejati Sulsel perlu bergerak cepat mengusut dugaan korupsi proyek Smart Controlling School,” kata Angga, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Angga, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan proyek tersebut diduga menyimpan persoalan sejak tahap perencanaan hingga implementasi. Ia meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek itu.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi memastikan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga pertengahan Agustus 2026, penyidik Pidsus telah meminta keterangan lebih dari 20 saksi.
“Masih penyelidikan di bidang Pidsus. Sudah lebih 20 orang,” ujar Soetarmi.
Dugaan penyimpangan proyek ini berawal dari temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Auditor mencatat pengadaan aplikasi Smart Controlling School senilai Rp3,2 miliar diduga tidak didukung perencanaan yang memadai dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal. (Eka)