MAKASSAR — Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Perpustakaan Digital atau Bookless Library pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022 masih berlanjut. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kini menunggu keterangan ahli sebelum melangkah ke tahapan penyidikan berikutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan tim penyidik masih berkoordinasi dengan ahli untuk mendalami perkara tersebut.
“Tim penyidik sementara berkoordinasi dengan ahli,” kata Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jumat, 21 Agustus 2026.
Keterangan ahli menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara, terutama setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan dokumen terkait proyek tersebut.
Sebelumnya, pada 17 Juni 2026, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menggeledah dua lokasi yang berkaitan dengan pengadaan Bookless Library. Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Penggeledahan difokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA). Penyidik mengamankan sejumlah dokumen, di antaranya dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, serta dokumen pendukung lainnya.
Penyidik kemudian menggeledah kantor CV APM di kawasan Ruko Topaz, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Perusahaan tersebut merupakan penyedia dalam kegiatan pengadaan perpustakaan digital.
Dari lokasi itu, penyidik kembali mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek dan hubungan kerja sama antara penyedia dengan Dinas Pendidikan Sulsel.
Diketahui selain mendalami sejumlah aspek, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan, distribusi, hingga pemanfaatan program, penyidik juga menelusuri kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan hasil kegiatan.
Nilai proyek tersebut diperkirakan sekitar Rp13 miliar dengan penganggaran yang berlangsung dalam dua tahun anggaran.
Sejumlah pihak juga telah diperiksa dalam perkara ini. Mereka antara lain kepala sekolah SMA negeri yang berkaitan dengan program tersebut dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, inisial SA. (Eka)