Toraja Utara— Belum juga sempat menata meja kerja atau mengganti foto pejabat lama, pimpinan baru Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sudah keburu disambut satu berkas tebal berdebu. Isinya bukan ucapan selamat datang, tapi kasus tambang galian C di Tikala, Toraja Utara, kasus yang aromanya lebih tajam dari debu batu di lokasi penambangan.
Tambang Tikala bukan perkara kecil. Di balik tumpukan pasir dan bebatuan, tersimpan kisah tentang izin yang diduga cacat hukum, birokrasi yang lentur terhadap kepentingan, dan tanah adat yang kini berubah jadi lubang-lubang sedalam janji penegakan hukum di negeri ini.
Warga Tikala sudah lama bersuara. Mereka menuding aktivitas tambang milik CV BD tak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam situs budaya leluhur.
“Kalau Kejati Sulsel tidak serius, kami akan lapor ke Jaksa Agung,” kata Kalvin Tandiarrang, tokoh masyarakat adat Tikala sekaligus mantan Sekretaris DPRD Toraja Utara, saat aksi di Kantor Kejati Sulsel beberapa waktu lalu.
Ancaman itu bukan gertakan kosong. Tapi entah kenapa, penyelidikan yang katanya sudah rampung di tahap intelijen masih juga menggantung, menunggu “ekspose bersama pimpinan” yang jadwalnya seperti nunggu tanggal pasti kiamat tidak pernah jelas.
Di tengah kelesuan itu, Kadir Wokanubun, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, melempar bola panas ke Kejati Sulsel. Ia menyebut kasus tambang Tikala sebagai pekerjaan rumah paling serius bagi pimpinan baru.
“Kasus Tikala ini bukan cuma soal izin tambang. Ini soal tata kelola sumber daya alam yang rusak karena dugaan korupsi yang terstruktur. Dari pemberian izin sampai kegiatan di lapangan, semua ada jejaknya. Kalau pimpinan baru Kejati Sulsel ingin dikenal bersih dan tegas, selesaikan Tikala,” kata Kadir, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, potensi kerugian negara dalam kasus ini bukan cuma urusan uang. “Kita bicara soal total lost, di mana sektor ekonomi hancur, ekologi rusak, nilai budaya lenyap. Negara kehilangan banyak hal, dan semuanya terjadi di depan mata aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kadir juga menyinggung lambannya penanganan kasus ini sebagai tanda lemahnya sense of crisis di tubuh Kejati Sulsel.
“Kalau bukti sudah lengkap, kenapa belum ada tersangka? Harusnya Kejati Sulsel bisa meniru gerak cepat Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi,” katanya, dengan nada separuh sindiran, separuh harapan.
Ia menambahkan, pimpinan baru Kejati Sulsel perlu membuka kembali hasil penyelidikan dan menampilkannya secara transparan.
“Publik ingin bukti, bukan janji. Kalau Kejati ingin mengembalikan kepercayaan publik, Tikala harus jadi prioritas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, sebelumnya mengatakan penyelidikan kasus tambang Tikala sudah rampung dan tinggal menunggu ekspose bersama pimpinan. Tapi publik tampaknya sudah hapal frasa “akan diekspose dalam waktu dekat” di dunia hukum sering berarti “tidak tahu kapan.”
Kabar internal menyebutkan, kasus yang menyita perhatian publik ini kini sedang dilimpahkan penanganannya ke bidang tindak pidana khusus Kejati Sulsel. Sebuah langkah kecil, tapi semoga bukan sekadar cara baru menunda penyelesaian.
Kini, bola panas itu resmi ada di tangan pimpinan baru Kejati Sulsel. Di luar sana, suara mesin tambang masih meraung di Tikala. Gunung terus dikeruk, tanah adat terus terkikis, dan masyarakat masih menunggu, apakah keadilan akan akhirnya digali atau kembali tertimbun di bawah batu. (Eka)