Moro – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, melakukan kunjungan kerja ke Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Selasa (16/9/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka supervisi, monitoring, evaluasi kinerja, serta memastikan pelayanan hukum Kejaksaan benar-benar dirasakan masyarakat di tingkat kecamatan.
Dalam kunjungan tersebut, Kajati Kepri didampingi oleh para Asisten, Kabag TU, para Kasi, serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang juga melaksanakan kegiatan sosialisasi Pendampingan Pengelolaan Dana Desa kepada seluruh kepala desa se-Kecamatan Moro.
Rombongan Kajati tiba di Kantor Cabjari Moro sekitar pukul 09.00 WIB dan disambut hangat oleh Kacabjari Moro, Camat Moro, unsur Forkopimcam, Ketua LAM Moro, serta beberapa tokoh masyarakat. Kehadiran Kajati disambut secara adat dengan tari persembahan dan pemasangan tanjak oleh Ketua LAM Moro, sebagai bentuk penghormatan budaya.
Kegiatan dimulai dengan peninjauan sarana dan prasarana di kantor Cabjari Moro. Selanjutnya, Kajati Kepri melakukan evaluasi capaian kinerja, sekaligus memberikan arahan kepada seluruh jajaran.
“Saya ingin seluruh insan Adhyaksa di Cabjari Moro terus menjaga integritas, profesionalisme, dan kedekatan dengan masyarakat. Setiap langkah dan tindakan kita akan dinilai langsung oleh rakyat,” tegas Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam arahannya.
Secara bersamaan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri menggelar sosialisasi dengan tema: ‘Pendampingan dan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Jaksa Pengacara Negara’, yang bertempat di Aula Cabjari Moro.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Moro. Narasumber utama adalah Hanjaya Chandra, selaku Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati Kepri, bersama timnya yaitu Elan, M. Arief Yunandi, dan Rusmawar Dewi.
Dalam paparannya, Hanjaya menjelaskan bahwa peran JPN tidak hanya hadir saat terjadi masalah hukum, namun lebih pada pendampingan preventif.
“Kami dari JPN hadir untuk mencegah penyalahgunaan dana desa, bukan semata-mata menghukum. Fungsi kami adalah memberi pendampingan, pertimbangan hukum, dan menyelamatkan potensi kerugian negara,” ujar Hanjaya Chandra.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan preventif adalah prioritas.
“Kami minta agar perangkat desa tidak segan berkonsultasi atau berkoordinasi dengan JPN jika mengalami kendala hukum, baik dalam pengelolaan pemerintahan maupun pembangunan desa,” tambahnya.
Para kepala desa peserta sosialisasi menyambut positif kegiatan ini. Mereka menilai kehadiran JPN sebagai upaya nyata dari Kejati Kepri untuk mendorong tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel.
“Pendampingan hukum dari kejaksaan sangat penting, apalagi kami di desa ini masih banyak menghadapi kendala teknis dan regulasi,” ungkap salah satu kepala desa yang hadir.
Kegiatan kunjungan kerja ini berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penutupannya, Kajati Kepri kembali menekankan pentingnya soliditas internal dan pelayanan publik yang bermakna.
“Mari kita bekerja dengan hati, penuh tanggung jawab, dan berorientasi pada hasil nyata. Teruslah bersinergi, berinovasi, dan memberi kontribusi terbaik bagi bangsa, negara, dan khususnya masyarakat,” pesan Kajati Kepri, menutup kunjungan kerja di Moro. (Thamrin)