Hukuman Membengkak, Mira dan Agus Kian Lama di Bui

Agustus 9, 2025
1 min read

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memperberat vonis Hj. Mira Hayati, produsen kosmetik merek Mirahayati, dari 10 bulan penjara menjadi 4 tahun. Putusan banding yang dibacakan Kamis, 7 Agustus 2025 itu juga berlaku untuk terdakwa lain, Agus Salim, yang hukumannya naik dari 10 bulan menjadi 3 tahun penjara.

Perbedaan mencolok antara putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan PT Makassar itu menyusul diterimanya permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU). Di tingkat pertama, PN Makassar pada 7 Juli 2025 hanya menjatuhkan pidana 10 bulan penjara bagi keduanya, meski terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Dalam putusan banding Nomor 856/PID.SUS/2025/PT MKS, majelis hakim yang diketuai Dr. H. Zainuddin menilai perbuatan Mira Hayati layak dijatuhi hukuman lebih berat. Selain penjara 4 tahun, ia wajib membayar denda Rp1 miliar atau diganti kurungan 3 bulan. Mira tetap ditahan, dan masa penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan.

Majelis hakim juga memutuskan merampas sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan. Di antaranya ratusan pot dan paket lightening skin merek Mirahayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream, dua buku register produksi dan distribusi milik PT Agus Mira Mandiri Utama lengkap dengan dokumen perizinan, sertifikat halal, dan izin bangunan.

Dua unit ponsel, termasuk iPhone 15 Pro Max dan iPhone 13 Pro Max, dokumen pemberitahuan notifikasi BPOM untuk produk kosmetik yang masa berlaku izinnya telah dicabut, serta 200 pot lightening merek Mirahayati Cosmetic juga ditetapkan untuk dimusnahkan.

Sementara itu, dalam putusan banding terpisah Nomor 857/PID.SUS/2025/PT MKS, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Agus Salim, denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan. Agus juga tetap ditahan dan masa penahanan diperhitungkan.

Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan dari tangan Agus antara lain 466 botol obat pelangsing merek RG Raja Glow My Body Slim, botol sampel jamu My Body Slim, serta sejumlah dokumen perjanjian kerja sama dengan PT Phytomed Neo Farma. Sedangkan dokumen legalitas usaha, catatan produksi, dan sebagian peralatan dikembalikan kepada terdakwa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan putusan banding ini menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum telah dilakukan secara maksimal demi melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal yang berbahaya.

“Jaksa sudah bekerja optimal dalam pembuktian di persidangan pertama hingga proses banding. Putusan ini menegaskan komitmen kami untuk menindak tegas pelaku usaha yang membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya, Sabtu, 9 Agustus 2025. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Langit Sulsel Berawan, Hujan Ringan Membasuh Sejumlah Daerah

Postingan Selanjutnya

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Lakalantas Usai Empat Tahun Buron

error: Content is protected !!

Don't Miss