Pengadilan Tinggi Makassar

Hukuman Membengkak, Mira dan Agus Kian Lama di Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memperberat vonis Hj. Mira Hayati, produsen kosmetik merek Mirahayati, dari 10 bulan penjara menjadi 4 tahun. Putusan banding yang dibacakan Kamis, 7 Agustus 2025 itu juga berlaku untuk terdakwa lain, Agus Salim, yang hukumannya
Agustus 9, 2025

Tentang Kami

Soraloka.id adalah media online yang menyajikan informasi cepat, akurat, dan dekat dengan masyarakat - mengangkat suara daerah dalam perspektif nasional.

Popular

error: Content is protected !!