Jamin Hak Kesehatan, Lapas Parepare Tes HIV/AIDS 250 Warga Binaan

Juni 28, 2025
1 min read

Lapas Kelas IIA Parepare terus berkomitmen dalam menjaga kesehatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan menggelar skrining dan pemeriksaan VCT (Voluntary Counseling and Testing) HIV/AIDS. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Puskesmas Lompoe, Kota Parepare.

Sebanyak 250 warga binaan mengikuti kegiatan yang berlangsung secara bertahap. Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan edukatif dan sukarela, sekaligus sebagai upaya pencegahan dini terhadap penyebaran HIV/AIDS di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan layanan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada hak asasi manusia.

“Dengan kegiatan skrining ini, kami ingin memastikan bahwa warga binaan juga memiliki akses kesehatan yang setara, termasuk pencegahan penyakit menular seperti HIV/AIDS. Ini merupakan tanggung jawab kemanusiaan yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya, Jumat 27 Juni 2025.

Sebelum pemeriksaan, warga binaan diberikan edukasi seputar HIV/AIDS dan pentingnya pola hidup sehat. Pemeriksaan dilakukan secara privat oleh tenaga medis profesional dengan menjunjung tinggi kerahasiaan dan persetujuan setiap peserta.

Lapas Parepare bersama tim medis dari Puskesmas Lompoe juga akan menindaklanjuti hasil skrining secara profesional dan memberikan pendampingan lanjutan bagi warga binaan yang memerlukan.

Kegiatan ini sejalan dengan program nasional penanggulangan HIV/AIDS serta semangat reformasi birokrasi dalam pelayanan publik. Lapas Parepare menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan produktif dalam mendukung proses pembinaan. (*/Eka)

Postingan Sebelum

Istri Tersangka hingga Komisaris Bank Diperiksa Kejagung dalam Kasus Kredit PT Sritex

Postingan Selanjutnya

Gotong Royong Klien Bapas, Wujud Nyata Restorative Justice

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Istri Tersangka hingga Komisaris Bank Diperiksa Kejagung dalam Kasus Kredit PT Sritex

Postingan Selanjutnya

Gotong Royong Klien Bapas, Wujud Nyata Restorative Justice

error: Content is protected !!

Don't Miss