PAREPARE — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Parepare membuka layanan administrasi kependudukan bagi narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Senin, 27 April 2026. Layanan ini menjadi bagian dari upaya negara memastikan hak sipil tetap melekat, bahkan bagi warga yang tengah menjalani masa pidana.
Di dalam lingkungan lapas, petugas Dukcapil memberikan serangkaian layanan mulai dari verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman data biometrik, hingga penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Selain itu, dilakukan pula pemadanan data untuk memastikan akurasi identitas warga binaan dalam basis data kependudukan nasional.
Langkah ini penting, mengingat dokumen kependudukan menjadi pintu masuk bagi berbagai layanan publik. Tanpa identitas yang sah, warga binaan berpotensi terhambat mengakses layanan dasar, termasuk jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan maupun program sosial lain yang mensyaratkan validitas data kependudukan.
Koordinator Dukcapil Kota Parepare, Hj. Suriani Rincing, yang memantau langsung kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak administrasi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
“Pemenuhan dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi bagi akses layanan publik yang lebih luas,” ujarnya di sela kegiatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marthen menyebutkan, kolaborasi ini membantu mempercepat proses pendataan warga binaan yang sebelumnya belum memiliki dokumen lengkap.
“Tertib administrasi juga mendukung pembinaan, terutama dalam proses reintegrasi sosial ketika warga binaan kembali ke masyarakat,” katanya.
Sinergi antara Dukcapil dan pihak lapas ini mencerminkan pendekatan pelayanan publik yang lebih inklusif. Negara tidak hanya hadir di ruang-ruang formal, tetapi juga menjangkau kelompok rentan yang kerap luput dari akses layanan.
Dengan basis data yang lebih akurat, pemerintah diharapkan dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran, sekaligus memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi. (Eka)