MAKASSAR — Dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkembang. Perkara yang semula menyorot eksekutif kini merembet ke peran legislatif, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam fungsi penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Koordinator Komite Pemantau Legislatif Sulawesi (KOPEL Sulawesi), Andi Fadli Ahmaf, menilai terdapat kejanggalan sejak tahap perencanaan proyek. Ia merujuk pada temuan penyidik yang menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara pengadaan bibit dan kesiapan lahan.
“Kalau secara teknis bibitnya ada tetapi lahannya belum siap, ini menunjukkan perencanaan yang janggal. Apalagi jika diinisiasi di luar mekanisme yang semestinya,” kata Andi Fadli, Senin, 27 April 2026.
Menurut dia, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari peran DPRD. Dalam kerangka Undang-Undang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi anggaran yang mencakup perencanaan, pembahasan, hingga pengawasan APBD.
Andi Fadli mempertanyakan jika benar anggaran pengadaan bibit nanas tersebut tidak pernah dibahas oleh DPRD.
“Kalau DPRD mengelak tidak membahas anggaran ini, itu justru menjadi persoalan serius. Jangan sampai ada upaya lepas tangan dari tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap pos anggaran semestinya melalui siklus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Dalam kondisi terdapat kejanggalan, DPRD memiliki hak interpelasi dan hak angket sebagai instrumen pengawasan.
“Ketika ada kejanggalan dalam eksekusi APBD, DPRD mestinya menggunakan hak interpelasi atau hak angket. Tapi yang terlihat justru ada kesan pembiaran,” kata dia.
KOPEL menilai, apabila anggaran muncul dalam APBD tanpa pembahasan dan persetujuan DPRD, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip checks and balances dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkap proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar itu sejak awal telah menyimpang dari mekanisme yang semestinya.
“Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposalnya dulu, langsung ditetapkan. Lahannya pun tidak ada, tidak ada perencanaannya,” kata Didik, Senin, 9 Mei 2026.
Akibat perencanaan yang tidak matang, sebanyak 3,5 juta bibit dari total 4 juta bibit nanas yang didatangkan dilaporkan mati karena tidak memiliki lokasi penanaman yang memadai.
“Coba bayangkan, perencanaannya tidak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta bibit,” ujar Didik.
Kejati Sulsel juga mengungkap indikasi kerugian negara yang besar. Dari total anggaran sekitar Rp60 miliar, nilai riil barang yang dibelanjakan diperkirakan hanya sekitar Rp4,5 miliar di luar biaya angkut.
“Kalau dihitung kasar, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp50 miliar,” kata Didik.
Dalam penyidikan, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana yang tidak semestinya, termasuk pembelian mobil senilai sekitar Rp1,2 miliar dari sisa anggaran. Kendaraan tersebut telah dijual dan hasilnya disita sebagai barang bukti.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan enam tersangka, antara lain mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB, Direktur PT AAN berinisial RM selaku penyedia, Direktur PT CAP berinisial RE sebagai pelaksana kegiatan, HS sebagai tim pendamping penjabat gubernur 2023–2024, RRS aparatur sipil negara Kabupaten Takalar, serta UN selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap konstruksi utuh penganggaran hingga pelaksanaan proyek.
Pada Jumat, 24 April 2026, penyidik memeriksa sembilan saksi dari unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2023, meski satu orang tidak memenuhi panggilan.
“Hari ini ada sembilan orang diperiksa, tetapi satu tidak hadir,” kata Soetarmi.
Para saksi terdiri atas mantan ketua, wakil ketua, dan sekretaris DPRD Sulsel.
Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait peran Badan Anggaran (Banggar) dalam proses perencanaan dan pengesahan anggaran pengadaan bibit nanas melalui APBD 2024.
Didik menyebut, hingga kini lebih dari 80an saksi telah diperiksa, termasuk sebelumnya Ketua Komisi B DPRD Sulsel dan sejumlah anggota Banggar lainnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami akan mengusut tuntas perkara ini dan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara,” ujar Didik. (Eka)