Kejagung Periksa 4 Saksi Tambahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Juni 17, 2025
1 min read

Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap empat saksi dengan inisial BKD, selaku SVP Contractor & Reporting PT Pertamina Patra Niaga (PPN), MN, selaku SVP Exxon Mobil Cepu Limited, MLN, selaku Sekretaris Dirjen Migas Kementerian ESDM, dan DI, Sekretaris Dirjen Migas Kementerian ESDM.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Keempat saksi diperiksa dalam rangka mendalami peran sejumlah pihak terkait dugaan korupsi yang menjerat tersangka YF dan kawan-kawan.

Hingga pertengahan Juni 2025, Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 147 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat internal PT Pertamina, anak usaha, mitra kerja, serta pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dari hasil penyidikan, Kejagung juga telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, YF.

Penyidikan kasus ini dikatakan masih terus berjalan untuk mengungkap sejauh mana kerugian negara serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam tata kelola bisnis minyak mentah nasional. (*)

Postingan Sebelum

Kejagung Sita Rp11,8 T Uang Korupsi CPO, Proses Hukum Masih Berlanjut

Postingan Selanjutnya

Marcella Santoso Minta Maaf, Akui Konten Negatif Hambat Penegakan Hukum

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejagung Sita Rp11,8 T Uang Korupsi CPO, Proses Hukum Masih Berlanjut

Postingan Selanjutnya

Marcella Santoso Minta Maaf, Akui Konten Negatif Hambat Penegakan Hukum

error: Content is protected !!

Don't Miss