Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Martapura

April 28, 2026
1 min read
Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura, Kerugian Negara ditaksir Capai Rp3,9 Miliar. 

OKU TIMUR – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) untuk periode 2020-2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah berjalan dengan pemeriksaan puluhan saksi.

“Tim penyidik telah menemukan cukup alat bukti sehingga status para pihak yang sebelumnya saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangan persnya, Selasa (28/4/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021-2022, SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022–2024, serta FS selaku pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Penyidik menjelaskan bahwa KS dan SF diduga berperan dalam mengarahkan proses pengajuan kredit dengan memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengondisikan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha.

Sementara itu, FS diduga sebagai pihak yang menggunakan fasilitas kredit tersebut melalui skema yang melibatkan 16 debitur dalam pengajuan pinjaman untuk kepentingan pengerjaan proyek.

Dalam proses penyidikan, para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan yang cukup kuat sehingga status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka KS dan FS selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara itu, tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalankan ibadah haji.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi dalam perkara tersebut. Kejaksaan juga memperkirakan kerugian negara yang timbul mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait lainnya. (Thamrin)

Postingan Sebelum

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Obstruction DPMD Muba

Postingan Selanjutnya

Kejari Makassar Kebut Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Rp9 Miliar

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Obstruction DPMD Muba

Postingan Selanjutnya

Kejari Makassar Kebut Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Rp9 Miliar

error: Content is protected !!

Don't Miss