Kejati Sumsel Pulihkan Rp615 M Lebih Sepanjang 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Besar Korupsi

Desember 9, 2025
1 min read

PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mencatat capaian pemulihan kerugian negara mencapai Rp 615,5 miliar sepanjang Januari–Desember 2025. Angka itu terdiri dari penyelamatan keuangan negara di tingkat Kejati sebesar Rp 588,1 miliar dan Kejari se-Sumsel sebesar Rp 27,3 miliar. Data tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Anton Delianto, dalam rilis kinerja bidang tindak pidana khusus (Pidsus) pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa, 9 Desember 2025.

Anton mengatakan capaian ini mencerminkan penguatan kerja penindakan dan pemulihan aset.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya soal menghukum pelaku tetapi memastikan kerugian negara kembali untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya saat membacakan amanat Jaksa Agung.

Capaian Penegakan Hukum Pidsus 2025

Dalam periode Januari–Desember 2025, bidang Pidsus mencatat:

Kejati Sumsel:

Penyelidikan: 11 perkara

Penyidikan: 34 perkara

Pra penuntutan: 45 perkara

Eksekusi: –

Pemulihan kerugian negara: Rp 588.146.486.000

Kejari se-Sumsel:

Penyelidikan: 77 perkara

Penyidikan: 52 perkara

Penuntutan: 86 perkara

Eksekusi: 93 perkara

Pemulihan kerugian negara: Rp 27.367.875.766

Kasus-Kasus Menonjol yang Ditangani Pidsus

Sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik sepanjang 2025 kembali dipaparkan. Berikut pengulasan lengkapnya:

1. Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Bank Plat Merah
Kasus kredit fiktif dan penyalahgunaan kas pada kantor cabang pembantu salah satu bank BUMN di Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022–2024.

Tersangka: 7 orang

Perkiraan kerugian negara: ± Rp 12 miliar

Status: Penyidikan

2. Kredit Bermasalah PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari
Penyimpangan pemberian fasilitas kredit oleh bank plat merah kepada dua korporasi tersebut.

Tersangka: 6 orang

Kerugian negara: ± Rp 1,6 triliun

Status: Penyidikan

3. Korupsi Kerja Sama Pemanfaatan Pasar Cinde Palembang
Kasus revitalisasi dan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde periode 2016–2018.

Tersangka: 5 orang

Kerugian negara: Rp 137.722.247.614,40

Status: Penuntutan

4. Pemalsuan Dokumen Pengadaan Tanah Tol Betung–Tempino Jambi & Korupsi Perkebunan PT SMB
Kasus pemalsuan daftar administrasi pengadaan tanah serta dugaan korupsi perkebunan di luar HGU di Musi Banyuasin.

Tersangka: 3 orang

Kerugian negara: Rp 127.276.655.336,50

Status: Penuntutan

5. Korupsi Surat Penguasaan Hak (SPH) Perkebunan di Musi Rawas
Penerbitan ilegal SPH untuk izin perkebunan dan usaha periode 2010–2023.

Tersangka: 5 orang

Kerugian negara: ± Rp 61 miliar

Status: Upaya hukum

Upacara Hakordia dan Kampanye Antikorupsi

Usai pemaparan rilis, Kejati Sumsel menggelar Upacara Hakordia 2025 di halaman kantor utama. Anton Delianto bertindak sebagai pembina upacara. Dalam amanat Jaksa Agung yang ia sampaikan, tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” ditekankan sebagai filosofi utama penegakan hukum.

Momentum Hakordia juga diisi kampanye publik dengan pembagian bunga, stiker, dan brosur antikorupsi kepada pengguna jalan di depan kantor Kejati Sumsel, diikuti pejabat utama, koordinator, dan pegawai.

Rilis ditutup dengan ajakan memperkuat kolaborasi lintas sektor yakni melibatkan pemerintah, lembaga, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem yang menolak segala bentuk penyimpangan. (Eka)

Postingan Sebelum

Kejari Sidrap Tahan Tiga Pengurus KONI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Postingan Selanjutnya

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar dan Amankan Aset Triliunan Sepanjang 2025

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejari Sidrap Tahan Tiga Pengurus KONI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Postingan Selanjutnya

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar dan Amankan Aset Triliunan Sepanjang 2025

error: Content is protected !!

Don't Miss