Vonis Berat dalam Skandal Korupsi Jalan di Sulsel: Hukuman Penjara hingga Uang Pengganti Miliaran Rupiah

September 9, 2025
1 min read

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis yang menandai salah satu hukuman berat dalam kasus korupsi infrastruktur di Indonesia.

Tujuh terdakwa dinyatakan bersalah dalam proyek pembangunan jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan dengan vonis mulai dari dua hingga enam tahun penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti hingga miliaran rupiah, Kamis 4 September 2025.

Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Ong Ongianto Andres, pimpinan cabang perusahaan kontraktor PT. Aiwondeni Permai. Ia divonis enam tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta (sekitar USD 19 ribu), dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp2,77 miliar (sekitar USD 170 ribu). Apabila gagal membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara.

Vonis besar lainnya menimpa Erfan Djulani, seorang pemodal yang terlibat dalam proyek tersebut. Ia dijatuhi lima tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta, serta diwajibkan membayar Rp3,03 miliar (sekitar USD 185 ribu) sebagai uang pengganti, dengan ancaman tambahan dua tahun kurungan jika tidak melunasi.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa lain, dengan pidana penjara antara dua hingga tiga tahun serta kewajiban uang pengganti ratusan juta rupiah. Di antaranya, H. Andi Rilman Abdullah dihukum tiga tahun penjara dengan kewajiban membayar Rp474 juta, sementara Marlin Sianturi, direktur utama perusahaan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan uang pengganti Rp380 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan bahwa vonis ini hampir sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Majelis hakim menegaskan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek infrastruktur penting di wilayah terpencil Sulawesi Selatan, yang justru menjadi ladang praktik korupsi. Hukuman berat dengan denda miliaran rupiah diharapkan menjadi sinyal tegas bagi dunia usaha dan birokrasi di Indonesia bahwa praktik serupa tidak akan ditoleransi. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Sulawesi Selatan Jadi Titik Awal Upaya Indonesia Menyiapkan Generasi Baru Jaksa

Postingan Selanjutnya

Lapas Narkotika Sungguminasa Ikut Tanam Pohon Kelapa Serentak untuk Ketahanan Pangan

error: Content is protected !!

Don't Miss