KPK Resmi Tahan Pengusaha Tambang Terkait Dugaan Suap IUP di Kaltim

Agustus 26, 2025
1 min read

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“KPK menetapkan saudara ROC sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap perpanjangan IUP di Kalimantan Timur,” kata Asep, Senin (26/8/2025).

Menurut KPK, Rudy Ong diduga menyediakan dana suap sebesar Rp6,5 miliar untuk memperlancar perpanjangan enam IUP miliknya. Uang tersebut diduga dialirkan kepada mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Kepala Dinas ESDM Kaltim AMR, dan Kepala Seksi Pengusahaan ESDM Kaltim MTA.

“Dana Rp6,5 miliar diduga telah diberikan kepada sejumlah penyelenggara negara di Kalimantan Timur untuk memperlancar izin tambang tersebut,” ujar Asep.

KPK menegaskan praktik suap di sektor pertambangan kerap terjadi karena lemahnya tata kelola perizinan.

“Perizinan sektor sumber daya alam sangat rentan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Karena itu, KPK terus mengawal agar tata kelola berjalan transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, KPK berkomitmen melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem tata kelola di sektor sumber daya alam.

“Kami berkomitmen memperbaiki tata kelola melalui evaluasi dan rekomendasi agar praktik korupsi di sektor ini dapat dicegah,” tegas Asep.

Dalam proses hukum, Rudy Ong sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Namun, hakim menolak gugatan tersebut pada November 2024.

“Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap ROC sah,” kata Asep.

Setelah resmi berstatus tersangka, KPK menahan Rudy Ong selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, Rudy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka ini berawal dari penjemputan paksa yang dilakukan penyidik KPK pada Kamis, 21 Agustus 2025. Kasus tersebut mulai disidik sejak 19 September 2024.

Saat itu, KPK mengumumkan tiga tersangka, yakni AFI (mantan Gubernur Kaltim), DDWT (Ketua Umum Kadin Kaltim), dan ROC (Rudy Ong Chandra). Namun, AFI meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Rudy Ong sendiri dikenal sebagai pengusaha pertambangan. Ia memegang lima persen saham di PT TIC dan menjabat komisaris di sejumlah perusahaan lain, seperti PT SJK, PT CBK, PT BJL, dan PT APB.

Dengan penahanan Rudy, KPK menegaskan akan mengusut tuntas kasus suap perpanjangan IUP di Kalimantan Timur. (*)

Postingan Sebelum

Optimalisasi Follow the Asset, Kejati Kepri Bahas DPA dalam Seminar Hukum Modern

Postingan Selanjutnya

Rutan Makassar Gandeng Konselor Adiksi, Warga Binaan Dibimbing Pulih dan Mandiri

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Optimalisasi Follow the Asset, Kejati Kepri Bahas DPA dalam Seminar Hukum Modern

Postingan Selanjutnya

Rutan Makassar Gandeng Konselor Adiksi, Warga Binaan Dibimbing Pulih dan Mandiri

error: Content is protected !!

Don't Miss