Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar seminar ilmiah dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Selasa (26/8/2025), di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Tanjungpinang.
Kejati Kepri bekerjasama dengan Universitas Riau Kepulauan menyelenggarakan seminar bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana.”
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan keynote speech dengan menekankan pentingnya paradigma hukum modern.
“Penegakan hukum tidak boleh semata menghukum pelaku, tetapi harus mengembalikan kerugian negara dan melindungi masyarakat,” ujar Devy.
Kajati Kepri juga menguraikan empat alasan penting penerapan DPA di Indonesia. “DPA sejalan dengan nilai hukum Pancasila, komitmen internasional UNCAC 2003, serta mampu menutup celah keterbatasan mekanisme perampasan aset. Mekanisme ini juga mendorong korporasi memperbaiki tata kelola sesuai prinsip good corporate governance,” jelasnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin menyoroti peran DPA dalam perkara korporasi.
“DPA adalah mekanisme penundaan penuntutan dengan syarat pengembalian aset. Cara ini bisa memulihkan kerugian negara sekaligus menjaga keberlangsungan usaha agar tidak bangkrut karena vonis,” ucap Shalihin.
Wakajati Kepri Irene Putrie menekankan pentingnya penerapan Follow the Asset dan Follow the Money untuk menelusuri aliran dana kejahatan.
“Kerugian negara dari korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan siber nilainya sangat besar. Dengan Follow the Asset dan Follow the Money, kita pastikan pelaku tidak bisa menikmati hasil kejahatannya,” tegas Irene.
Ia juga mengulas studi kasus internasional, termasuk kasus Garuda Indonesia. “Kerjasama lintas negara sangat penting. Repatriasi aset harus dilakukan melalui Mutual Legal Assistance, civil action arrangement hingga asset forfeiture tanpa putusan pidana,” tambahnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Riau Kepulauan Dr. Alwan Hadiyanto membahas DPA dari perspektif Economic Analysis of Law.
“Efektivitas hukum harus diukur dari biaya dan manfaatnya. DPA memberi peluang negara pulih dari kerugian, sekaligus memberi ruang korporasi memperbaiki tata kelola agar tidak mengulangi kesalahan,” katanya.
Seminar ini dihadiri 250 peserta dari kalangan ASN, jaksa, hakim, advokat, akademisi, mahasiswa, penyidik kepolisian, hingga 40 jurnalis. Diskusi berjalan interaktif dengan banyak pertanyaan dari peserta.
Kejati Kepri menegaskan harapannya melalui forum ilmiah ini. “Saya berharap lahir gagasan inovatif dan rekomendasi kebijakan aplikatif yang memperkuat sistem hukum Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Kajati Kepri Devy Sudarso.