Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar seminar ilmiah dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80. Seminar ini berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”.
Seminar tersebut menghadirkan akademisi dan praktisi hukum. Narasumber yang hadir adalah Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Zainuddin, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Syukri Akub. Moderator acara adalah Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menyampaikan pidato utama bertajuk “Deferred Prosecution Agreement (DPA): Nawasena Penegakan Hukum Pidana Nasional”.
Agus Salim menjelaskan bahwa istilah “Nawasena” bermakna masa depan cerah. Istilah itu mencerminkan harapan serta komitmen Kejaksaan untuk menyongsong masa depan penegakan hukum pidana di Indonesia dengan optimisme.
Kajati Sulsel itu juga menekankan pentingnya pembaruan kebijakan hukum pidana melalui pendekatan follow the asset dan follow the money.
“DPA adalah wewenang jaksa untuk menunda penuntutan terhadap suatu kasus pidana jika syarat tertentu terpenuhi. Konsep ini sudah lama diterapkan di negara-negara common law untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan korporasi,” ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa mekanisme DPA diharapkan mewujudkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum. Penegakan hukum menurutnya tidak boleh berhenti pada penghukuman, tetapi juga harus mengedepankan pemulihan.
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Zainuddin, menyatakan DPA bisa diterapkan di Indonesia meski sistem hukum berbeda dengan negara common law.
“Tujuan utama DPA adalah mempercepat pemulihan keuangan negara, khususnya pada kasus kejahatan korporasi seperti TPPU dan suap. Pendekatan ini berdasar pada asas oportunitas yang dimiliki Kejaksaan,” kata Zainuddin.
Ia juga menegaskan Mahkamah Agung (MA) mendukung penerapan DPA. Dukungan ini ditunjukkan lewat penerbitan SEMA dan PERMA yang bertujuan memperlancar persidangan serta meningkatkan penerimaan negara melalui perampasan aset.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Syukri Akub, mengusulkan DPA sebagai solusi kekosongan hukum acara pidana di Indonesia.
“Prinsip Dominus Litis menempatkan jaksa sebagai pemilik perkara. Jaksa berhak menentukan untuk menuntut atau tidak menuntut. Karena itu, DPA dapat berfungsi sebagai instrumen hukum acara pidana,” jelas Syukri.
Ia menjabarkan bahwa penerapan DPA melibatkan dua tahap: Evidential Stage dan Public Interest Stage. Pada tahap pertama, jaksa menilai kecukupan bukti. Pada tahap kedua, jaksa mempertimbangkan kepentingan publik.
“Persetujuan DPA tidak perlu melalui pengadilan, cukup menjadi kewenangan Kejaksaan. Untuk menjaga transparansi, Kejaksaan Agung perlu membentuk tim independen yang memantau pelaksanaan DPA,” ujar Syukri.
Seminar ilmiah Kejati Sulsel ini menegaskan bahwa DPA dilihat sebagai instrumen penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Konsep ini diharapkan memperkuat hukum, mempercepat pemulihan kerugian negara, sekaligus mendorong reformasi tata kelola korporasi.