Kejaksaan Negeri Maros mengingatkan seorang saksi kunci agar tidak kembali mengabaikan panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan. Saksi yang identitasnya belum diungkap itu dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 1 Agustus 2025, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama.
“Sudah kami panggil. Besok, semoga datang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar kepada Kedai-Berita com, Kamis (31/7/2025).
Keterangan saksi tersebut dinilai penting untuk mengurai dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan jasa outsourcing pada tahun anggaran 2022–2023. Penyidik menduga ada kerja sama internal dalam pelaksanaan proyek tersebut yang membuka celah terjadinya korupsi.
Sebelumnya, tim Pidana Khusus Kejari Maros telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari penyedia jasa outsourcing. Pemeriksaan terakhir terhadap seorang saksi dari perusahaan rekanan diduga antara PT FSI atau PT CIS yang terlibat dalam pengadaan ratusan tenaga outsourching di BPKA Sulsel pada Kamis, 3 Juli 2025.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk mengurai dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran,” kata Sulfikar sebelumnya.
Temuan awal di lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur, baik dalam proses lelang maupun pembayaran upah tenaga kerja outsourcing. Kejari Maros menilai bukti permulaan cukup kuat untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 26 Februari 2025, setelah melalui gelar perkara internal.
Hingga kini, Kejari Maros belum menetapkan tersangka. Namun penyidik tengah menyiapkan permintaan audit investigatif kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memperkuat dugaan adanya kerugian keuangan negara.
“Begitu keterangan saksi dianggap memadai, audit BPKP segera kami minta,” ujar Sulfikar.
Ia mengatakan, proses penyidikan akan tetap dijalankan secara bertahap dan akurat. Pihaknya menargetkan berkas perkara dapat dirampungkan sebelum akhir tahun, meski tak menutup kemungkinan adanya penyesuaian tenggat waktu sesuai dinamika pemeriksaan.
“Kami tak ingin terburu-buru, akurasi lebih penting dari kecepatan,” kata Sulfikar sebelumnya.
Kasus ini mulai menyita perhatian masyarakat seiring munculnya sorotan terhadap pola belanja jasa outsourcing di instansi vertikal kementerian, termasuk di sektor transportasi. Kejari Maros membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana outsourcing BPKA Sulsel. (Thamrin/Eka)