Dugaan Kekerasan di ‘Sel Merah’ Lapas Bulukumba, Ombudsman dan ACC Desak Investigasi

Juli 26, 2025
2 mins read

Dugaan kekerasan terhadap narapidana di “sel merah” Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pengakuan soal pembakaran pakaian dan kasur milik warga binaan serta tekanan mental selama masa isolasi membuat sejumlah pihak mendesak dilakukannya investigasi independen secara terbuka.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mengatakan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia menyebut perlunya klarifikasi terbuka agar pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan tetap berjalan sesuai aturan.

“Ini harus diklarifikasi secara objektif. Kalau memang benar ada kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi, itu sudah masuk kategori maladministrasi,” kata Ismu, Sabtu (26/7/2025).

Menurutnya, desakan untuk melakukan penyelidikan secara independen sudah tepat. Ombudsman juga mendorong agar sistem pengaduan bagi narapidana diperkuat agar mereka bisa menyampaikan keluhan tanpa takut.

Sebelumnya, desakan lebih keras datang dari Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi). Direktur ACC, Kadir Wokanubun, menyebut tindakan pembakaran barang milik narapidana dan tekanan mental selama masa pengasingan sebagai bentuk kekerasan yang serius.

“Kalau dibakar begitu saja tanpa dasar hukum, itu bukan cuma pelanggaran prosedur, tapi sudah masuk kekerasan,” ucap Kadir, Selasa 22 Juli 2025.

Ia mengatakan kondisi seperti itu tidak bisa dianggap sebagai hal biasa dalam sistem pemasyarakatan. Menurutnya, kalau lembaga pemasyarakatan hanya jadi tempat menghukum tanpa pembinaan, maka fungsi dasarnya sudah melenceng. ACC meminta Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel dan Ditjen Pemasyarakatan segera turun tangan dan membentuk tim investigasi yang melibatkan pihak luar seperti Komnas HAM.

Seorang narapidana Lapas Bulukumba berinisial A memberikan kesaksian langsung. Ia menyebut, sejumlah rekannya kehilangan pakaian dan kasur karena dibakar petugas saat masuk ke sel isolasi. Setelah kejadian itu, kata A, mereka bahkan harus meminta pakaian kepada narapidana lain yang baru datang dari Makassar.

“Saya lihat sendiri bajunya dibakar, kasurnya juga. Mereka akhirnya pinjam baju dari tahanan lain,” kata A, Senin 21 Juli 2025.

Ia juga menyebut ada lima narapidana lain berinisial T, V, I, H, dan G yang mengalami tekanan mental selama berada di sel tersebut. Salah satunya bahkan disebut sempat kehilangan kendali dan hampir menyerang petugas sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Bone.

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Akbar, membenarkan adanya pembakaran barang milik narapidana. Namun ia menegaskan, itu dilakukan untuk alasan keamanan. Menurutnya, petugas menemukan indikasi barang-barang tersebut digunakan untuk menyembunyikan narkoba dan alat komunikasi.

“Itu bukan hukuman. Kami temukan indikasi penyalahgunaan, jadi kami musnahkan,” ujar Akbar.

Ia menambahkan, pihak lapas tidak menelantarkan narapidana. Pakaian yang dibakar langsung diganti. Lapas juga sedang melakukan penataan lingkungan hunian, termasuk menertibkan lemari rakitan yang dianggap tidak sesuai standar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Rudy F. Sianturi, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, pembakaran dilakukan terhadap pakaian dan barang-barang yang sudah kotor dan tak layak pakai. Ia menyebut itu sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di dalam lapas.

“Itu pakaian lama yang kotor, dibakar supaya tidak jadi sumber penyakit. Kami juga siapkan baju baru untuk warga binaan,” kata Rudy, Kamis 24 Juli 2025.

Rudy juga menyebut keberadaan sel pengasingan di dalam lapas adalah hal yang sah dan memang sudah diatur dalam sistem pemasyarakatan.

“Setiap lapas punya ruang pengasingan untuk narapidana yang melanggar aturan,” jelasnya.

Meski pihak lapas dan kantor wilayah sudah memberikan penjelasan, ACC menilai keterangan itu belum cukup. Menurut Kadir, pembakaran barang pribadi narapidana tetap tidak bisa dibenarkan, apalagi jika dilakukan tanpa proses yang jelas.

“Ini bukan cuma soal aturan, tapi soal memperlakukan orang dengan layak meski mereka sedang menjalani hukuman,” kata Kadir. (Eka)

Postingan Sebelum

Kalapas Narkotika Sungguminasa Tinjau Dapur Lapas, Pastikan Makanan Warga Binaan Aman dan Bergizi

Postingan Selanjutnya

Lantunan Al-Quran Menyapa Hati, Warga Binaan Perempuan Rutan Masamba Temukan Cahaya di Kelas Tahsin

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kalapas Narkotika Sungguminasa Tinjau Dapur Lapas, Pastikan Makanan Warga Binaan Aman dan Bergizi

Postingan Selanjutnya

Lantunan Al-Quran Menyapa Hati, Warga Binaan Perempuan Rutan Masamba Temukan Cahaya di Kelas Tahsin

error: Content is protected !!

Don't Miss