Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) resmi “pindah rumah”. Setelah sekian lama berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pengelolaan Rupbasan kini sepenuhnya diambil alih oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem penegakan hukum nasional. Tak lagi sekadar tempat penitipan barang bukti, Rupbasan kini dikelola langsung oleh lembaga penegak hukum, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi.
“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa. Ini adalah titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif dan berorientasi pada keadilan substantif,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.
Seremoni pengalihan pengelolaan Rupbasan tahap kedua digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, dihadiri oleh Jaksa Agung, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, serta jajaran pejabat tinggi dari kedua lembaga.
Pengalihan ini mencakup keseluruhan aspek manajemen Rupbasan, mulai dari sarana dan prasarana, dokumen, anggaran, hingga sumber daya manusia. Sebanyak 709 pegawai Rupbasan telah resmi bergabung ke dalam lingkungan Kejaksaan RI, dan dalam acara tersebut dilakukan penyematan tanda pangkat Kejaksaan kepada para pegawai baru.
“Bergabungnya pegawai Rupbasan ke lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif. Ini adalah bagian dari transformasi kelembagaan yang memperkuat fungsi manajemen aset negara,” ujar Jaksa Agung.
Secara nasional, terdapat 59 unit Rupbasan yang akan dikelola sepenuhnya oleh Kejaksaan. Sementara itu, 24 Rupbasan lainnya masih digunakan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM selama masa transisi, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan dukungannya terhadap proses ini. Menurutnya, sinergi antar lembaga merupakan kunci keberhasilan penguatan sistem hukum yang berkeadilan.
“Kami percaya Kejaksaan akan mampu membawa standar baru dalam pengelolaan Basan dan Baran. Ini bukan hanya tentang perpindahan, tapi tentang peningkatan kualitas penegakan hukum secara menyeluruh,” ujar Agus.
Pengambilalihan pengelolaan Rupbasan ditargetkan selesai secara penuh pada 1 November 2025, sesuai amanat regulasi. Dalam kurun waktu tersebut, Kejaksaan RI akan menyelesaikan proses penataan struktural, administratif, dan teknis di seluruh wilayah.
Jaksa Agung menutup dengan pesan kolaboratif, menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan koordinasi selama masa transisi.
“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang. Sinergi antar lembaga harus menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran yang berkeadilan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan benda sitaan negara tak lagi dipandang sebagai urusan teknis semata, melainkan bagian dari strategi besar penegakan hukum yang lebih berdaya guna dan berkeadilan. (*/Thamrin)