Penanganan kasus dugaan korupsi dana outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan terus menunjukkan geliat. Di tengah sorotan publik terhadap proyek strategis nasional tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kini mempercepat pemeriksaan puluhan saksi tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menyebut sedikitnya 50 saksi dari penyedia jasa akan segera dimintai keterangan. Para saksi berasal dari luar kota dan akan diagendakan pemeriksaannya dalam waktu dekat.
“Masih menunggu kesiapan para saksi, karena domisili mereka di luar Maros. Tapi jumlahnya cukup banyak, sekitar 50 orang,” ungkap Sulfikar kepada soraloka.id/, Rabu (16/7/2025).
Langkah ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan terhadap dua perusahaan rekanan outsourcing, yakni PT FSI dan PT CIS, yang disebut-sebut terlibat dalam pengadaan ratusan tenaga kebersihan dan keamanan tahun anggaran 2022–2023. Proyek dengan nilai miliaran rupiah itu diduga mengandung berbagai penyimpangan, dari proses lelang hingga pembayaran upah pekerja.
“Penyidik fokus mengurai potensi pelanggaran dalam penggunaan anggaran,” tegas Sulfikar.
Meski penyidikan telah berlangsung sejak Februari 2025, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Maros beralasan bahwa proses masih memerlukan penguatan alat bukti dan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit potensi kerugian negara.
“Kami akan minta audit investigatif dari BPKP begitu keterangan saksi dianggap cukup,” lanjutnya.
Namun, di tengah lambannya perkembangan penanganan, sorotan tajam datang dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Ketua ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, meminta Kejari Maros tidak larut dalam pemeriksaan administratif dan segera bergerak ke tahap penetapan tersangka jika unsur pidananya telah terpenuhi.
“Kasus ini tidak bisa dilihat sebagai kesalahan prosedural semata. Jika sudah ada dua alat bukti dan indikasi kerugian negara, maka Kejari harus tegas menetapkan tersangka,” kata Kadir dimintai tanggapannya via telepon, Rabu (16/7/2025).
Ia merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, proses hukum tidak boleh tersandera alasan administratif, karena KUHAP tidak mengharuskan seluruh saksi diperiksa untuk menetapkan tersangka.
“Semakin lama, potensi intervensi makin besar. Kita butuh penegakan hukum yang objektif dan tidak melempem,” ujarnya.
Kadir juga menyinggung Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Jika dalam praktik ditemukan rekayasa lelang, pemotongan hak tenaga kerja, atau penggelembungan anggaran, maka itu sudah masuk ranah pelanggaran serius.
“Kalau semua indikasi itu terbukti, maka ini bukan lagi maladministrasi, tapi bagian dari praktik korupsi yang sistematis,” tegas Kadir.
ACC Sulawesi mendesak agar proses hukum tidak hanya fokus pada individu, tapi juga menyasar akar masalah dalam sistem pengadaan jasa yang kerap rawan disalahgunakan.
Sementara itu, Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan diharapkan rampung sebelum akhir 2025. Meski begitu, ia mengingatkan pentingnya ketelitian dibanding kecepatan.
“Kami tetap mengedepankan akurasi dalam menangani perkara ini,” ujar Zulkifli dalam pernyataan tertulis.
Kini, di tengah sorotan terhadap proyek rel kereta api Sulsel sebagai tulang punggung konektivitas regional, publik menanti, akankah Kejari Maros mampu menjaga rel hukum tetap lurus, atau justru berhenti di persimpangan kepentingan?
Satu hal yang pasti, hukum tidak boleh goyah. Sebab saat rel pembangunan bengkok, maka rel hukum harus tetap kokoh. (Thamrin/Eka)